Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memperkuat integritas 110 calon pemimpin nasional melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXX Tahun 2026. Pelatihan tersebut berlangsung di Gedung Trigatra Lemhannas RI, Jakarta, dan bertujuan membekali peserta agar mampu mengenali risiko korupsi serta menyusun langkah pencegahan di lingkungan kerja masing-masing. Kegiatan ini disampaikan KPK melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (8/10/2026).
KPK-Lemhannas tidak hanya memberikan pemahaman mengenai bahaya korupsi kepada para peserta. Pelatihan juga diarahkan pada penerapan nilai integritas dalam pengambilan keputusan, pengelolaan kewenangan, serta pelaksanaan tugas di instansi masing-masing.
Integritas Pemimpin Berawal dari Kesadaran
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan integritas pemimpin tidak cukup dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan. Menurut dia, integritas harus tumbuh dari kesadaran diri, karakter, dan komitmen untuk menjadikan kewenangan sebagai amanah pengabdian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam materi bertajuk “Membangun Integritas melalui Lemhannas”, Fitroh menekankan pentingnya meluruskan niat pengabdian, mengendalikan ego, dan membangun hubungan terbuka dengan bawahan.
“Meluruskan niat pengabdian, meluruhkan ego dengan zero resistance, membumikan aksi dengan merangkul bawahan tanpa sekat,” ujar Fitroh.
Ia menyebut nilai-nilai yang dikembangkan Lemhannas, seperti autentik dalam pengabdian, nirpamrih, adaptif, dan setia pada kebenaran, menjadi fondasi penting bagi pemimpin dalam menghadapi kompleksitas persoalan bangsa.
Fitroh juga menjelaskan integritas berkembang melalui sejumlah tingkatan kesadaran manusia. Tingkatan itu meliputi awam, waras, tulus, hingga level Abdullah sebagai puncak kesadaran.
“Integritas berkembang melalui beberapa tingkat kesadaran, pertama awam, waras, tulus, dan puncak kesadaran adalah level Abdullah, sosok pemimpin yang memandang jabatan dan kewenangan sebagai amanah pengabdian,” katanya.
Tanggung Jawab Calon Pemimpin Nasional
Gubernur Lemhannas RI TB Ace Hasan Syadzily mengatakan calon pemimpin nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjadikan integritas sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas.
“Bapak dan Ibu memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin nasional untuk menunjukkan kepemimpinan yang berintegritas. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya menjaga integritas sebagai modal utama dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa,” tegas Ace Hasan.
Ia menilai penguatan integritas penting karena tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia masih besar. Oleh karena itu, pendidikan integritas dan antikorupsi perlu menjadi bagian dari proses penyiapan pemimpin nasional.
Melalui pendidikan tersebut, calon pemimpin diharapkan mampu mengambil keputusan secara etis, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pelatihan diikuti peserta dari berbagai unsur, yakni TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pemerintah nonkementerian, sivitas akademika, dan organisasi kemasyarakatan.
Materi hingga Rencana Aksi Antikorupsi
Materi pelatihan mencakup strategi pemberantasan korupsi, jenis tindak pidana korupsi, dampak dan biaya sosial korupsi, pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, serta penerapan Business Judgment Rule (BJR).
Peserta juga menganalisis berbagai persoalan melalui diskusi kelompok berbasis studi kasus. Hasil pembahasan dipresentasikan untuk memperoleh tanggapan dari kelompok lain serta penguatan dari moderator dan narasumber.
Untuk menghubungkan pembelajaran dengan praktik pemberantasan korupsi, peserta melakukan studi visitasi ke Gedung Merah Putih KPK dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK.
Selain mengikuti materi dan diskusi, peserta diwajibkan menyusun esai mengenai isu strategis antikorupsi serta Rencana Aksi Antikorupsi (Renaksi) menggunakan metode Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound (SMART).
Implementasi Dipantau hingga Enam Bulan
Renaksi disusun agar pembelajaran tidak berhenti setelah pelatihan berakhir. KPK akan memantau implementasi rencana tersebut dalam rentang tiga hingga enam bulan setelah kegiatan.
Langkah ini mendorong peserta menerjemahkan nilai integritas ke dalam kebijakan dan praktik di instansi masing-masing. Peserta diharapkan mampu mengenali potensi konflik kepentingan, mengendalikan gratifikasi, mengelola risiko korupsi, serta membangun lingkungan kerja yang menjunjung integritas.
KPK dan Lemhannas menempatkan pendidikan antikorupsi bukan hanya sebagai pembekalan pengetahuan, melainkan juga sebagai bagian dari pembentukan karakter dan kepemimpinan.
Para calon pemimpin nasional diharapkan menjadikan integritas sebagai dasar penggunaan kewenangan, memberikan keteladanan di lingkungan kerja, serta menempatkan kepentingan bangsa dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















