Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online (judol) tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah kini memperluas penanganan judi online dengan memutus rantai ekosistemnya, mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana. Pernyataan itu disampaikan Meutya di Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), saat menjelaskan langkah Komdigi memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurut Meutya, perubahan modus pelaku membuat pemberantasan judi online harus melibatkan berbagai sektor. Pemutusan akses terhadap konten tetap dilakukan, tetapi langkah tersebut dinilai perlu disertai penghentian transaksi dan aliran dana agar aktivitas perjudian tidak berpindah ke kanal lain.
Komdigi Tangani Jutaan Konten Judi Online
Skala penanganan judi online terlihat dari jumlah konten yang ditindak Komdigi. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, pemerintah menangani 2.087.109 konten perjudian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP. Komdigi juga menangani 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten pada platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi menangani 5,15 juta konten negatif. Sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian. Sebaran penindakan tersebut menunjukkan aktivitas judi online tidak terkonsentrasi pada satu layanan digital, melainkan bergerak melalui berbagai kanal untuk menjangkau masyarakat.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya.
Meski jumlah konten yang diturunkan terus bertambah, Meutya menegaskan angka penghapusan tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah perlu melihat apakah langkah tersebut benar-benar mengurangi paparan masyarakat, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang ditimbulkan perjudian.
“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.
SAMAN Tangani 1.801 URL
Untuk meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital, Komdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
SAMAN menjadi salah satu instrumen untuk memastikan platform menindaklanjuti laporan dan kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan. Langkah ini diperlukan karena konten perjudian dapat berpindah dengan cepat dari satu platform ke platform lainnya.
Meutya mengatakan pemutusan akses terhadap satu situs atau alamat tidak serta-merta menghilangkan jaringan perjudian apabila pelaku masih dapat menggunakan kanal lain untuk menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, dan melakukan transaksi.
“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujar Meutya.
Karena itu, Komdigi terus berkoordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum. Koordinasi tersebut diarahkan agar penanganan tidak hanya menyasar sarana penyebaran konten, tetapi juga bagian dari ekosistem yang memungkinkan uang terus mengalir kepada pelaku perjudian.
Dampak Judi Online terhadap Keluarga dan Anak
Dampak judi online juga terlihat dari pengalaman masyarakat. RD, 31 tahun, mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat judol. Ia lain menggadaikan mobil milik mertuanya dan mengalami kebangkrutan usaha. Persoalan itu kemudian berkembang hingga membuatnya menghadapi masalah hukum akibat penggelapan.
“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.
Pengalaman serupa disampaikan AN, 40 tahun. Ia mengaku pernah mendapatkan sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Kemenangan awal tersebut membuatnya terus bermain. Saat mengalami kekalahan, AN berusaha mengejar uang yang hilang hingga akhirnya terjerat utang dan tindak kriminal.
AN juga menyesal tidak menghadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung karena memilih menggunakan uang dan waktunya untuk berjudi. “Saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judol,” ujarnya.
Pemerintah mencatat sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024. Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Persoalan tersebut juga menyentuh kelompok usia anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun. Data itu membuat pemberantasan judol berkaitan langsung dengan perlindungan anak di ruang digital.
Komdigi Lanjutkan Pengawasan dan Literasi
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Upaya tersebut disertai peningkatan kepatuhan platform, penguatan literasi masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.
Meutya mengatakan pemerintah ingin mengubah ukuran keberhasilan pemberantasan judol, dari sekadar jumlah konten yang diturunkan menjadi sejauh mana rantai perjudian dapat diputus. Paparan diharapkan tidak berkembang menjadi akses, akses tidak berkembang menjadi transaksi, dan transaksi tidak berujung pada kerugian masyarakat.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judol harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” tegasnya. Ia menambahkan, “Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judol.”
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















