Headline.co.id ~ Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Pengadilan Negeri kembali menggelar Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) untuk mempermudah warga mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang memerlukan penetapan pengadilan. Layanan tersebut berlangsung di Ruang Media Center Balai Kota Banda Aceh, Kamis (1/10/2026). Dalam pelaksanaan kali ini, tiga permohonan diproses, yaitu penerbitan akta kematian atas nama Salmi dan Ilham Akbar serta perbaikan kesalahan pada akta kelahiran atas nama Adila. Sidarling dihadirkan agar proses hukum dan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara lebih dekat dan terintegrasi.
Sidarling Banda Aceh Proses Tiga Permohonan
Sidang Pengadilan Keliling menjadi layanan bersama Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan dalam pengurusan dokumen adminduk.
Pada layanan yang digelar di Media Center Balai Kota Banda Aceh tersebut, permohonan yang diproses terdiri atas dua penerbitan Akta Kematian dan satu perbaikan data pada Akta Kelahiran.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dua Akta Kematian diterbitkan atas nama Salmi dan Ilham Akbar. Sementara itu, permohonan lainnya berkaitan dengan perbaikan kesalahan pada Akta Kelahiran atas nama Adila.
Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, dokumen adminduk dapat langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu menjalani proses hukum dan administrasi kependudukan secara terpisah.
Layanan Hukum dan Adminduk Terintegrasi
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, Sidarling merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Sidarling memberikan kemudahan bagi warga karena pelayanan hukum dan administrasi kependudukan dapat dilakukan lebih dekat dan terintegrasi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Sidarling tidak hanya menyediakan persidangan di lokasi yang lebih dekat dengan warga, tetapi juga menghubungkan proses penetapan pengadilan dengan layanan administrasi kependudukan.
Melalui layanan terintegrasi itu, masyarakat yang memiliki persoalan adminduk dan memerlukan penetapan pengadilan dapat memperoleh proses layanan tanpa harus mengurus setiap tahapan secara terpisah.
Memperluas Akses Layanan Publik
Pelaksanaan Sidarling menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik. Fokusnya adalah membantu pemenuhan dokumen kependudukan yang menjadi bagian penting dari administrasi dan pelayanan dasar masyarakat.
Dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan dapat diproses melalui mekanisme yang mempertemukan layanan pengadilan dan Disdukcapil. Mekanisme tersebut memberikan kejelasan tahapan bagi warga yang mengajukan permohonan.
Dengan kembali digelarnya Sidarling, layanan hukum dan administrasi kependudukan disediakan dalam satu rangkaian proses di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Pada pelaksanaan Kamis (1/10/2026), rangkaian layanan itu mencakup penerbitan dua Akta Kematian dan perbaikan satu Akta Kelahiran.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















