Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan peraturan baru terkait pemastian produk halal impor. Langkah ini diambil untuk memperkuat kedaulatan pangan di Indonesia. Peraturan tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa produk impor yang masuk ke pasar Indonesia memenuhi standar halal yang ditetapkan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen Muslim di Indonesia yang merupakan mayoritas penduduk.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor, harus memenuhi persyaratan halal,” ujar Aqil. Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.
Proses sertifikasi halal untuk produk impor akan melibatkan beberapa tahapan. Pertama, produk harus melalui proses verifikasi dokumen yang ketat. Setelah itu, produk akan diuji di laboratorium yang telah terakreditasi. BPJPH juga akan bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di negara asal produk untuk memastikan bahwa standar yang digunakan sejalan dengan regulasi di Indonesia.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Kedua kementerian tersebut menyatakan siap untuk berkolaborasi dengan BPJPH dalam mengawasi dan memastikan implementasi peraturan ini berjalan dengan baik. “Kami berharap dengan adanya regulasi ini, konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran,” kata Aqil.














