Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mulai Agustus 2021 Polri Terapkan 3 Golongan Terkait SIM C, Apa Saja?

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
5 years ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Bagi pengendara bermotor wajib mengetahui aturan baru terkait  penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Polri telah membuat aturan baru pada Agustus 2021 terkait aturan baru SIM. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono pada Senin (2/8).

baca juga: Berhasil Raih Emas Olimpiade Tokyo, Jokowi Langsung Video Call Greysia dan Apriyani

You might also like

Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

26 February 2026
Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

26 February 2026

Istiono menyebutkan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk mengetahui kesiapan polri saat penerapan kebijakan baru.

“Bulan Agustus (diterapkan) sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” kata Istiono.

Setelah itu, lanjut Istiono, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal itu untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.

baca juga: Bansos Semrawut, Kepala Desa Di Klaten Curhat Ke Ganjar Saat Rembug Desa

Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf menuturkan bahwa dikarenakan saat ini pemerintah masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sehingga pihaknya memprioritaskan untuk sosialisasi terlebih dahulu.

“Jadi, sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” tambah Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa , penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan tersebut terdapat tiga jenis sim C yakni SIM C, CI, dan CII. Bedanya, ada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.

baca juga: Menjadi Kelombok Beresiko Terpapar Covid-19, Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksin Pada Ibu Hamil

Untuk Sim C, lanjut Yusuf, berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau atau jenis motor listrik. Sedangkan, SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” papar Yusuf.

Dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.

baca juga: Kasetpres Serahkan 500 Ton Beras Untuk Warga Terdampak Covid-19 di Bali

Sedang pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Dengan catatan, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.

baca juga: Menkes: Vaksinasi Moderna Dosis Ketiga Hanya untuk Tenaga Kesehatan

Tags: Biaya Membuat SIM CGolongan Baru SIM C
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

by Lia
26 February 2026
0

Headline.co.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ~ Jawa Barat, berhasil mengungkap modus peredaran narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam cangkang...

Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

by Hendrawan
26 February 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Seorang pria berinisial TYR (36) tewas setelah dibacok pelaku bermasker di rumahnya di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul,...

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

by wahyu
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Divisi Humas Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Tual, Maluku. Kadivhumas Polri,...

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

by Ari Wibowo muhammad
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jual beli bayi...

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

by masfajar
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku penusukan terhadap advokat di Kecamatan Kelapa...

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

by Wawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Polda Bali Saat Ini Tengah Menyelidiki Kasus Dugaan Penculikan Seorang Warga Negara Ukraina Bernama Ik ~ berusia 28 tahun,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Wilayah Sumur, Banten

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Wilayah Sumur, Banten

2 December 2025
Petugas Gabungan sedang melakukan Evakuasi Korban Kesetrum di Perumahan Royal Mansion Banguntapan

Hendak Renovasi Ruko, Seorang Pekerja Tewas Tersengat Listrik di Perumahan Royal Mansion Banguntapan

29 January 2024
Wakapolda Papua Dorong Personel Refleksi Diri dan Tingkatkan Integritas di Tahun 2026

Wakapolda Papua Dorong Personel Refleksi Diri dan Tingkatkan Integritas di Tahun 2026

7 January 2026
Kejuaraan Taekwondo Buleleng Cup 2025: Upaya Pematangan Atlet Muda

Kejuaraan Taekwondo Buleleng Cup 2025: Upaya Pematangan Atlet Muda

21 December 2025
Fairid Naparin Dorong Modernisasi Tata Kelola ASN di Palangka Raya

Fairid Naparin Dorong Modernisasi Tata Kelola ASN di Palangka Raya

6 January 2026
Petugas kepolisian mengamankan arus lalu lintas dan mendampingi proses evakuasi kendaraan pascakecelakaan di kawasan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Jumat dini hari (16/1/2026).

Evakuasi Laka Lantas di Tempel Sleman Dramatis, Motor Terjun ke Sungai, Pembonceng dan Pejalan Kaki Tewas

16 January 2026
Bupati Demak dr Eisti'anah merangkul jamaah haji yang menangis setelah tahu suaminya meninggal di tanah suci karena sakit

Kedatangan Jamaah Haji Asal Demak Disambut Haru Keluarga

11 July 2024

Artikel Terbaru

Bahaya Gigi Ompong yang Dibiarkan Terlalu Lama

Bahaya Gigi Ompong yang Dibiarkan Terlalu Lama

26 February 2026
Cakupan Imunisasi Baduta 2025 Capai 76,9 Persen, Lampaui Target Nasional

Cakupan Imunisasi Baduta 2025 Capai 76,9 Persen, Lampaui Target Nasional

26 February 2026
Kemenhub dan Pemprov Sumsel Bersinergi untuk Angkutan Lebaran 2026

Kemenhub dan Pemprov Sumsel Bersinergi untuk Angkutan Lebaran 2026

26 February 2026
Dishub Balangan Kembangkan Program Penerangan Jalan Hingga 2026

Dishub Balangan Kembangkan Program Penerangan Jalan Hingga 2026

26 February 2026
Polres Balangan Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Ombudsman 2025

Polres Balangan Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Ombudsman 2025

26 February 2026
Wakil Bupati Balangan Lanjutkan Safari Ramadan di Masjid Darul Ma’bud

Wakil Bupati Balangan Lanjutkan Safari Ramadan di Masjid Darul Ma’bud

26 February 2026
Rakorpin Tempel Tingkatkan Kerja Sama untuk Keamanan dan Pembangunan Infrastruktur

Rakorpin Tempel Tingkatkan Kerja Sama untuk Keamanan dan Pembangunan Infrastruktur

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.