Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap 72 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Penegakan hukum ini dilakukan di sembilan Polda di seluruh Indonesia. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanganan karhutla yang lebih komprehensif.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (23/8/2026), Trunoyudo menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran sejak dini. “Kami berharap dengan bantuan media, kita bisa memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi lingkungan,” ujarnya. Polri, bersama berbagai pemangku kepentingan, telah mengambil langkah antisipasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026.
Langkah mitigasi yang dilakukan Polri meliputi pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi hotspot di lapangan, dan penguatan sistem peringatan dini. Selain itu, patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat juga digalakkan. Ratusan apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan telah dilaksanakan di berbagai wilayah untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, Karo Binops Stamaops Polri, menambahkan bahwa persiapan menghadapi potensi karhutla telah dilakukan jauh sebelum puncak musim kemarau. Persiapan ini mencakup koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan. “Seluruh Satker, Polda, hingga jajaran Polres sudah melakukan persiapan,” jelas Auliansyah. Kesiapan ini meliputi apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara, serta sosialisasi larangan membakar.
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani kasus karhutla dengan serius. Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit dan laporan masyarakat yang diverifikasi langsung di lapangan. “Respons cepat diterapkan dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” ungkap Auliansyah. Polri juga menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti pompa air portabel, kendaraan taktis, dan helikopter untuk water bombing dalam menangani karhutla.


















