Headline.co.id, Morowali ~ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali mengambil tindakan tegas terhadap sebuah truk pengangkut semen yang melintas tanpa penutup terpal. Langkah ini diambil setelah menerima aduan dari masyarakat pada Rabu, 19 Agustus 2026. Truk tersebut dinilai melanggar aturan keselamatan jalan karena muatannya yang tidak tertutup berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi truk tersebut dikenai sanksi tilang. Kendaraan kemudian dibawa ke Polres Morowali untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini menyoroti pentingnya pengamanan muatan pada kendaraan angkutan agar tidak menimbulkan bahaya di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Morowali, Iptu Ni Nyoman Sukreni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat terkait keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. “Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Kami mengimbau seluruh pengemudi kendaraan angkutan agar memastikan muatannya aman dan ditutup dengan baik sebelum melintas, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Ni Nyoman Sukreni pada Kamis, 20 Agustus.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Iptu Ni Nyoman Sukreni, penindakan terhadap kendaraan angkutan bukan hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai langkah preventif guna mencegah potensi kecelakaan dan gangguan terhadap pengguna jalan lainnya. Dengan demikian, diharapkan semua pengemudi dapat lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara.



















