Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bagaimana Cara Cek Denda dan Bayar Tilang Elektronik di Jogja

Saddam by Saddam
5 years ago
in Hukum, Peristiwa
Reading Time: 4 mins read
414 9
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Sejak Selasa, 23 Maret sebanyak 12 wilayah kepolisian daerah telah menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I. Totalnya, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang mulai dari Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten.

baca juga: Parangtritis, Pesona Wisata Pantai di Jogja

You might also like

7 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi di Ring Road Utara Sleman, Berawal dari Sweeping Warga

Knalpot Brong Bikin Resah, Polisi Amankan 7 Motor di Depan Pasar Condongcatur

11 April 2026
Kecelakaan Innova vs Truk di Jalan Jogja–Solo Sleman, Dua Orang Terluka

Innova Tabrak Pohon hingga Pindah Jalur, Berujung Tabrakan dengan Truk di Kalasan Sleman

11 April 2026

Bagi para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas akan diberatahukan pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar kerumah.

Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, nantinya penerapan Elte nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia.

Alur tilang ETLE

Melansir laman ETLE DIY,  berikut ini adalah 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yakni:

  1. Mendeteksi

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.

  1. Mengidentifikasi

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

  1. Mengirim surat

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

  1. Konfirmasi

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

  1. Menerbitkan surat tilang

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

baca juga: Menikmati Sajian Sate Klathak Pak Pong di Jogja

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Bagaimana Cara Cek Kendaraan pernah terkenala ELTE

Berikut cara mengetahui apakah kendaraan kita terkena ETLE atau tidak:

  1. Klik laman https://www.etle-diy.info/id/check-data
  2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
  3. Setelah data dimasukan, kemudian klik ‘cek data’.
  4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.

Cara cek denda tilang elektronik di Jogja

Bagi kamu yang telah mendapatkan surat cinta berupa tilang elektronik bergini cara mengetahui denda tilang elektronik di Jogjakarta:

  • Buka laman resmi https://cektilang.com/daerah-istimewa-yogyakarta/yogyakarta/
  • Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA – Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin Anda cek informasi dan datanya.
  • Kemudian klik tombol “Cek” untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang Anda.
  • Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar.
  • Setelah itu akan keluar nama pelanggar pada e-tilang dan silahkan lakukan pembayaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
  • Jika pada saat pengecekan Data E-Tilang – Tilang Elektronik tidak keluar, bukan berarti Nomor E-Tilang Kendaraan Anda tidak terdaftar, tapi Nomor E-Tilang / Nomor Briva anda sudah berubah karena pada hari H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan atau bisa jadi server sedang bermasalah.

Baca juga: Sate Ratu Jogja ? Rekomendasi Sate Ayam Enak yang Mendunia

Bagaimana Cara bayar denda tilang elektronik 

Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui bank selain BRI

Berikut cara bayar denda tilang elektronik atau e-tilang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta jika menggunakan bank lain selain BRI:

  • Masukkan kartu ATM Debit dan PIN Anda.
  • Pilih atau klik menu Transaksi Lainnya -> Transfer -> Ke Rek Bank Lain
  • Pilih terlebih dahulu kode bank yang ingin di transfer, untuk hal ini E-Tilang menggunakan Bank BRI maka Masukkan kode bank BRI yaitu nomor 002 kemudian diikuti dengan 15 digit angka Nomor Pembayaran E-Tilang. contoh : 002123456789012345
  • Lihat tanda terima yang anda dapat dari e-tilang lalu Masukkan angka nominal jumlah pembayaran sesuai dengan denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi E-Tilang akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda E-Tilang titipan.
  • Kemudian ikuti instruksi selanjutnya yang ada di menu ATM untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi E-Tilang sebagai bukti pembayaran.
  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI:
  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Mobile Banking BRI:
  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Tags: Cara bayar Tilang OnlineTilang Elektronik
Saddam

Saddam

Related Stories

7 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi di Ring Road Utara Sleman, Berawal dari Sweeping Warga

Knalpot Brong Bikin Resah, Polisi Amankan 7 Motor di Depan Pasar Condongcatur

by Hendrawan
11 April 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kepolisian mengamankan tujuh sepeda motor berknalpot brong beserta pengendaranya dalam rangkaian penindakan di kawasan Jalan Padjajaran Ring...

Kecelakaan Innova vs Truk di Jalan Jogja–Solo Sleman, Dua Orang Terluka

Innova Tabrak Pohon hingga Pindah Jalur, Berujung Tabrakan dengan Truk di Kalasan Sleman

by Hendrawan
11 April 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Innova dan sebuah truk terjadi di Jalan Jogja–Solo Km 14, tepatnya...

Polisi Ungkap Identitas dan Kronologi Penemuan Mayat di Sungai Konteng Sleman

Polisi Ungkap Identitas dan Kronologi Penemuan Mayat di Sungai Konteng Sleman

by Hendrawan
11 April 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Warga Pereng Kembang, Balecatur, Gamping, Sleman, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria di Sungai Konteng pada Sabtu...

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Pedagang Bakso di Tanah Abang

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Pedagang Bakso di Tanah Abang

by Wawan
11 April 2026
0

Headline.co.id, Polisi Dari Polres Metro Jakarta Pusat Telah Menangkap Tiga Orang Pelaku Yang Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Seorang Pedagang Bakso...

Polisi Sragen Beberkan Hasil Autopsi Siswa SMP Korban Kekerasan

Polisi Sragen Beberkan Hasil Autopsi Siswa SMP Korban Kekerasan

by Dani
10 April 2026
0

Headline.co.id, Penyidik Polres Sragen Mengungkap Hasil Autopsi Terkait Kematian Seorang Siswa Smp Di Kabupaten Sragen ~ Jawa Tengah. Korban, berinisial...

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 1.409 Etomidate dalam Bentuk Vape

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 1.409 Etomidate dalam Bentuk Vape

by Ari Wibowo muhammad
10 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Sosialisasikan Program Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Polres Asmat Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kampung Sakor

10 November 2025
Nikmati Internet Kencang Saat Nunggu Busway di Halte Velodrome

Nikmati Internet Gratis Sambil Menunggu TransJakarta di Halte Velodrome

5 September 2024
Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di CFD Danau Sunter oleh Polres Metro Jakarta Utara

Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di CFD Danau Sunter oleh Polres Metro Jakarta Utara

17 November 2025
Konferensi Pers Polres Gunungkidup terkait Penemuan Mayat Perempuan Asal Purworejo di Pantai Ngrawe

Pembunuhan Wanita Hamil Asal Purworejo dilakukan di Pantai Kukup, Begini Kronologinya

17 November 2022
Pemkab Hulu Sungai Utara Salurkan Hibah Rp165 Juta untuk Fasilitas Keagamaan

Pemkab Hulu Sungai Utara Salurkan Hibah Rp165 Juta untuk Fasilitas Keagamaan

7 March 2026
Livin Mandiri Raih Kemenangan atas BJB Tandamata di Proliga 2026

Livin Mandiri Raih Kemenangan atas BJB Tandamata di Proliga 2026

23 February 2026
Merah Putih Berkibar: Klaim Aksesori Bendera Gratis untuk HUT RI ke-79 di Jakarta Pusat

Rayakan HUT RI ke-79 dengan Aksesori Bender Merah Putih Gratis dari Jakpus

12 August 2024

Artikel Terbaru

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

11 April 2026
Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

11 April 2026
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

11 April 2026
Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Vietnam

Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Vietnam

11 April 2026
Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

11 April 2026
D-8 Dukung Upaya Mediasi Konflik Iran, Indonesia Tegaskan Keketuaan 2026 Berjalan

D-8 Dukung Upaya Mediasi Konflik Iran, Indonesia Tegaskan Keketuaan 2026 Berjalan

11 April 2026
Pemko Batam dan FKDM Tingkatkan Kewaspadaan Dini Terhadap ATHG

Pemko Batam dan FKDM Tingkatkan Kewaspadaan Dini Terhadap ATHG

11 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Pria 69 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pasar Hewan Mancasan Sleman, Polisi Selidiki Saksi dan CCTV

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • 129 ASN Kabupaten Batang Terima SK Kenaikan Pangkat, Diharapkan Tingkatkan Kinerja

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2427 shares
    Share 971 Tweet 607
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.