Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kota Banda Aceh telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman guna menciptakan lingkungan belajar yang positif di sekolah, madrasah, dan dayah. Pembentukan Pokja ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Rapat kerja terkait pembentukan Pokja ini diadakan di Ruang Rapat Wali Kota Banda Aceh pada Kamis (25/6/2026), dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, membuka rapat tersebut. Hadir pula Kepala Bidang SDM dan Manajemen Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, Muhammad Syarif, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Kantor Kementerian Agama. Sulaiman Bakri menegaskan bahwa pembentukan Pokja ini adalah komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Peran dan Tugas Pokja
Pokja yang dibentuk akan bertanggung jawab menyusun program kerja, menyosialisasikan budaya positif, dan mengidentifikasi potensi risiko di lingkungan pendidikan. Selain itu, Pokja juga akan mengoordinasikan berbagai kegiatan untuk mencegah perundungan, kekerasan, dan diskriminasi. “Pembentukan Pokja ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kolaborasi dari tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat,” ujar Sulaiman Bakri.
Mandat Kementerian Pendidikan
Pembentukan Pokja ini merupakan mandat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mengharuskan pemerintah daerah untuk mengunggah Surat Keputusan (SK) Wali Kota melalui aplikasi kementerian paling lambat 9 Juli 2026. Sulaiman Bakri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pembentukan Pokja beserta administrasinya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Dengan adanya Pokja ini, diharapkan lingkungan sekolah, madrasah, dan dayah di Banda Aceh dapat menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.






















