Headline.co.id, Pemerintah Kota Padang Berupaya Memperkuat Regulasi Pajak Dan Retribusi Daerah Guna Mencapai Kemandirian Fiskal ~ dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD. Fadly Amran menegaskan bahwa revisi regulasi ini bukan hanya penyesuaian administratif, tetapi juga fondasi penting untuk menciptakan sistem pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. “Kenaikan target menjadi Rp3,05 triliun harus didukung dengan langkah nyata. PAD harus tergali secara optimal, tetapi tidak boleh membebani masyarakat,” ujar Fadly.
Strategi Optimalisasi PAD
Fadly menekankan pentingnya inovasi dan adaptasi dari setiap OPD dalam memetakan sumber pendapatan baru yang belum tergarap maksimal. Sektor-sektor seperti pariwisata, perdagangan, jasa, perpajakan, dan pelayanan kesehatan dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan signifikan. “Optimalisasi PAD bukan hanya mengejar angka, tetapi memastikan potensi ekonomi daerah dapat dikelola menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Aspek Legalitas dalam Kebijakan
Wakil Wali Kota Maigus Nasir menekankan pentingnya legalitas dalam setiap kebijakan penggalian PAD. Ia mengingatkan bahwa seluruh objek pajak dan retribusi baru harus memiliki dasar hukum yang kuat agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kita harus menggali setiap potensi, sekecil apa pun, selama sah secara hukum,” kata Maigus.
Sinkronisasi Peraturan Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Atos, menjelaskan bahwa sinkronisasi perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Beberapa catatan strategis perlu segera disesuaikan agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional. “Ada beberapa catatan dari Kemendagri yang harus segera kita tindak lanjuti,” jelas Atos.
Melalui sinkronisasi regulasi ini, Pemko Padang berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan secara efektif. Langkah ini diharapkan menjadi pengungkit utama pembangunan kota, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan mendorong Padang menuju kemandirian ekonomi dan daya saing yang tinggi.



















