Headline.co.id, Jakarta ~ Proses seleksi anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031 kini memasuki tahap krusial dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Panitia Seleksi (Pansel) membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terkait rekam jejak 60 calon yang telah lulus tes penulisan makalah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seleksi berlangsung transparan dan akuntabel, serta menghasilkan pengawas yang berintegritas dan berkapasitas.
Ketua Panitia Seleksi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam proses ini. “Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam proses seleksi ini. Masukan dari masyarakat akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Panitia Seleksi dalam menilai integritas, kapasitas, dan kelayakan calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Edwin menambahkan bahwa setiap informasi yang diterima akan diperlakukan secara rahasia dan diverifikasi sesuai ketentuan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memberikan masukan yang bertanggung jawab dan didukung data akurat. “Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang akurat dan didukung data yang memadai,” katanya.
Tahapan penerimaan masukan publik ini berlangsung bersamaan dengan evaluasi asesmen psikologis yang telah dilakukan pada 17–19 Juni 2026 di Jakarta. Melalui mekanisme ini, Pansel berharap mendapatkan gambaran komprehensif mengenai rekam jejak para peserta, sehingga calon anggota Dewan Pengawas yang terpilih nantinya memiliki kredibilitas, independensi, dan komitmen dalam memperkuat peran RRI sebagai lembaga penyiaran publik.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui surat elektronik ke alamat panselrri@komdigi.go.id dengan subjek “Masukan Rekam Jejak [Nama Peserta]”. Penerimaan masukan dibuka hingga 9 Juli 2026. Keterlibatan publik dalam proses seleksi ini merupakan bagian dari penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lembaga penyiaran publik, sekaligus memastikan Dewan Pengawas RRI ke depan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.






















