Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang perempuan berinisial USP (31) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA (30), di sebuah rumah di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam atas laporan yang mencurigakan diterima oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh dendam pribadi terkait urusan pekerjaan.
Menurut AKBP Roby, USP dan MHA memiliki hubungan kerja di sebuah perusahaan IT, di mana MHA menjabat sebagai Direktur Utama dan USP sebagai Komisaris. “Tersangka mengaku telah memendam rasa kesal sejak tahun 2020 akibat perselisihan dalam pekerjaan,” ungkap AKBP Roby. Kejadian ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan awal yang diterima, terutama terkait jeda waktu pelaporan yang mencapai lebih dari tiga jam tanpa adanya upaya pertolongan medis dari tersangka.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, serta wajan besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Atas perbuatannya, USP dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait Jakarta
- Como Singkirkan Napoli Lewat Adu Penalti di Coppa Italia
- Lonjakan Arus Mudik Terjadi pada H+1 Operasi Ketupat 2026
- Klarifikasi Hoaks Pengungsian Warga Israel di Pegunungan
- BNPP Tegaskan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Perbatasan Tepat Sasaran
- Kemkomdigi Berkolaborasi dengan Startup AI untuk Atasi Judi Online dan Tingkatkan Informasi Publik




















