Headline.co.id, Sabang ~ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial XZ dan ZH. Kedua warga tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan imigrasi yang berlaku. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Muchsin menyatakan, “Kami telah melakukan tindakan deportasi terhadap kedua warga negara Tiongkok tersebut setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam.” Kedua warga tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, dan kemudian diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Xiamen, Tiongkok, dengan menggunakan maskapai Xiamen Airlines.
Menurut Muchsin, tindakan kedua warga asing tersebut melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengharuskan setiap orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Selain dikenai tindakan administratif berupa deportasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang juga mengusulkan penangkalan terhadap kedua warga negara Tiongkok tersebut agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muchsin menambahkan, “Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serupa di masa mendatang.” Penguatan fungsi pengawasan keimigrasian ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tertib administrasi keimigrasian sekaligus menjaga keamanan wilayah perbatasan dan pintu masuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















