HeadLine.co.id (Jakarta) – Baru-baru ini beredar surat salah satu ormas di Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha. Menanggapi hal itu, Bahtiar selaku Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mengatakan bahwa organisasi masyarakat tidak diperbolehkan meminta THR secara memaksa kepada perusahaan. Hal ini dikarenakan sudah diatur secara hukum.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Subisidi Bunga Hingga Rp34,15 Triliun untuk 60,66 Juta UMKM
“Hal itu sudah ada hukumnya, ormas atau perorangan atau siapapun juga jika meminta atau bermohon tak boleh ada unsur pemaksaan,” ucapnya pada Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Ketua MA Dr. Syarifuddin: Yang Bisa Dibina Kita Bina yang Tidak Bisa Dibina Dibinasakan Saja
Ia pun menaruh perhatian lebih terkait situasi ini, bahkan Bahtiar juga menegaskan supaya pengusaha tidak segan-segan melapor ke polisi.
“Hukumnya jelas, silakan lapor aparat penegak hukum/kepolisian jika ada pengusaha yang merasa ditekan/dipaksa,” ujarnya.
Baca juga: Terima Bantuan 1 Ton Beras, Wagub Ajak Seluruh Elemen Saling Menguatkan
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta ormas tidak melakukan pemaksaan kepada pengusaha.
Baca juga: Setelah dilakukan Pencarian 6 Jam Korban Longsor Leuwisadeng Bogor Baru Ditemukan
“Harus disikapi bijaksana sepanjang ada rezeki, silahkan, berbagi indahnya kebersamaan, tapi bila tidak ada (yang menyumbang) jangan memaksakan diri,” ucapnya.














