Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk memudahkan masyarakat. Proses mendapatkan SIM digital ini cukup sederhana dan cepat. Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan Polri untuk memberikan layanan publik yang lebih efisien, modern, dan mudah diakses.
SIM digital ini menjadi solusi bagi pengendara yang sering lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan teknologi smartphone, informasi legalitas berkendara dapat diakses langsung melalui perangkat seluler. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi ini tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna hanya perlu melakukan registrasi yang relatif singkat. Tahap awal mencakup verifikasi identitas untuk memastikan keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem. “Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Brigjen Pol Wibowo.
Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna. Brigjen Pol Wibowo juga menyebutkan bahwa aplikasi ini memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM. Dengan demikian, pemilik beberapa kategori SIM dapat mengintegrasikan seluruh dokumen mereka ke dalam satu aplikasi.
Fitur ini memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu izin mengemudi, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor. Selain memudahkan akses, penggunaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik. Kehadiran layanan ini menunjukkan adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan kepraktisan dan efisiensi.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” tambahnya. Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan. Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas, petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah.






















