Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai Oktober 2026, semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor, wajib memiliki sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk produk dalam negeri, tetapi juga produk impor yang masuk ke Indonesia.
Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya penguatan kebijakan terhadap produk impor untuk memastikan pelaksanaan Wajib Halal berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta masyarakat. BPJPH juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober mendatang.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar sistem jaminan produk halal dapat berfungsi optimal. Beberapa kementerian dan lembaga yang telah berkoordinasi dengan BPJPH mengenai kebijakan ini lain Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan BPI Danantara.
Kehadiran berbagai kementerian dan lembaga tersebut dianggap penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan wajib halal, terutama terkait produk impor. Ahmad Haikal Hasan menambahkan bahwa implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 harus dipersiapkan dengan matang melalui sinergi yang kuat antarinstansi, terutama dalam aspek pengawasan, pengakuan sertifikat halal luar negeri, harmonisasi regulasi, serta penguatan tata kelola layanan Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut, Kepala BPJPH juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal memerlukan langkah-langkah strategis dan percepatan pelaksanaan program prioritas. Ia melihat bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui penguatan sektor-sektor strategis, termasuk industri dan ekosistem halal. Selain itu, pentingnya penguatan ekosistem halal nasional juga disoroti mengingat kontribusi besar sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Karena itu, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen,” pungkas Ahmad Haikal Hasan.























