Headline.co.id, Redelong ~ Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menegaskan bahwa Jalan Enang-Enang yang terletak di jalur Takengon–Bireuen merupakan jalan nasional. Oleh karena itu, seluruh kewenangan terkait pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikannya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui instansi terkait.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, sebagai tanggapan atas berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai kondisi infrastruktur di jalur strategis yang menghubungkan wilayah tengah Aceh tersebut. “Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Jalan Enang-Enang merupakan jalan nasional. Dengan status tersebut, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah maupun Pemerintah Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran daerah guna melakukan pembangunan atau perbaikan pada ruas jalan tersebut,” ujar Ilham pada Selasa (2/6/2026).
Ilham menambahkan bahwa penggunaan anggaran daerah untuk menangani infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan. Namun, pemerintah daerah tetap dapat melakukan penanganan dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan masyarakat. Saat ini, akses transportasi masih dapat dilakukan melalui jalur alternatif Werlah yang digunakan sebagai jalur penghubung sementara.
Ruas Takengon–Bireuen memiliki peran penting sebagai jalur utama mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta aktivitas perekonomian di kawasan tengah Aceh. “Kami memahami sepenuhnya bahwa ruas Takengon–Bireuen merupakan jalur nasional yang sangat vital bagi mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta aktivitas perekonomian di wilayah tengah Aceh. Karena itu, perhatian terhadap kondisi infrastruktur pada jalur tersebut menjadi kepentingan bersama,” jelas Ilham.
Pemerintah Pusat telah menyiapkan langkah penanganan jangka panjang untuk kondisi infrastruktur di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi dari instansi terkait, pembangunan jembatan permanen direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027. Ilham menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur pada ruas jalan nasional harus melalui sejumlah tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, mulai dari perencanaan teknis, penyusunan dokumen, penganggaran, hingga proses pengadaan dan pelelangan pekerjaan.
“Pembangunan infrastruktur, khususnya jembatan pada ruas jalan nasional, tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui proses perencanaan, penganggaran, dan pelelangan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami proses tersebut dan bersama-sama menjaga kondusivitas daerah,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat guna memastikan penanganan ruas jalan serta pembangunan jembatan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Masyarakat juga diimbau untuk mengutamakan keselamatan saat melintasi jalur alternatif Werlah, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengikuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah dan instansi teknis terkait.
“Kami memahami harapan masyarakat agar akses transportasi dapat segera kembali normal. Pemerintah daerah akan terus mengawal dan memperjuangkan percepatan penanganan sesuai kewenangan masing-masing pihak, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ilham.




















