Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan rencana kebijakan baru untuk mempercepat penanganan hepatitis dengan memperluas layanan skrining, diagnosis, dan pengobatan hingga ke tingkat Puskesmas. Kebijakan ini bertujuan untuk menjangkau kelompok usia dewasa yang selama ini menjadi tantangan terbesar dalam pengendalian penyakit hati kronis di Indonesia.
Menkes menyatakan bahwa program imunisasi hepatitis telah berhasil memberikan perlindungan bagi bayi dan anak-anak. Namun, banyak orang dewasa yang belum terdeteksi atau mendapatkan pengobatan, sehingga berisiko mengalami komplikasi penyakit hati yang lebih serius. “Kami perlu memperluas layanan ke tingkat Puskesmas agar lebih banyak orang dewasa dapat terdeteksi dan diobati,” ujar Menkes di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Untuk mengatasi tantangan ini, Kementerian Kesehatan akan mengkaji perubahan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) agar layanan skrining, diagnosis awal, dan terapi untuk kasus hepatitis sederhana dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Budi menegaskan bahwa penanganan hepatitis tidak bisa hanya bergantung pada rumah sakit, mengingat jumlah kasus yang besar. “Rumah sakit seharusnya lebih fokus pada kasus yang kompleks,” katanya.
Sebagai contoh, Menkes merujuk pada keberhasilan penguatan layanan jantung melalui distribusi alat elektrokardiografi (EKG) ke ribuan Puskesmas dan pelatihan dokter umum untuk deteksi dini dan tata laksana awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit. “Pendekatan ini bisa diterapkan untuk hepatitis,” ujarnya.
Dalam kebijakan yang sedang disiapkan, pemerintah juga akan mengkaji penerapan task shifting, yaitu pelimpahan sebagian layanan medis kepada dokter umum di Puskesmas untuk menangani kasus hepatitis yang tidak rumit. Menkes menyebutkan bahwa pendekatan ini telah diterapkan di beberapa negara dan terbukti memperluas akses layanan kesehatan. Indonesia dapat mengadopsi model yang digunakan Thailand, di mana dokter umum diberi kewenangan untuk melakukan diagnosis sederhana dan memberikan terapi dasar kepada pasien hepatitis. “Ini adalah langkah penting untuk mempercepat akses pengobatan,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan cakupan terapi hepatitis yang selama ini masih rendah, meskipun obat untuk hepatitis sudah tersedia dan dapat mencegah komplikasi yang berujung pada kematian. “Kami harus memastikan lebih banyak orang mendapatkan pengobatan,” ungkapnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah juga akan menyiapkan mekanisme insentif bagi tenaga kesehatan di Puskesmas agar layanan hepatitis dapat berjalan optimal. Selain memperluas akses pengobatan, Menkes juga mendorong pemanfaatan teknologi diagnostik yang semakin mudah diakses di layanan primer. Deteksi dini penyakit hati kini tidak hanya mengandalkan pemeriksaan darah, tetapi juga dapat menggunakan metode APRI untuk mendeteksi fibrosis hati serta pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Menurut Menkes, perkembangan teknologi kesehatan memungkinkan pemeriksaan yang sebelumnya hanya tersedia di rumah sakit kini dapat dilakukan di Puskesmas. “Pelatihan dokter umum dalam memanfaatkan teknologi ini akan memperkuat sistem deteksi dini,” katanya.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan, Menkes meminta jajaran terkait segera melakukan kajian dan menyiapkan proyek percontohan sebelum diterapkan secara nasional. Ia juga mengusulkan Rumah Sakit Fatmawati menjadi rumah sakit pengampu layanan penyakit hati nasional yang bertugas memperkuat tata laksana di rumah sakit sekaligus mendampingi pengembangan layanan hepatitis di tingkat Puskesmas. “Dengan penguatan layanan dari tingkat primer hingga rujukan, kami optimistis deteksi dini dapat diperluas dan angka kematian akibat penyakit hati kronis dapat ditekan,” pungkas Menkes.




















