Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Tim Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar. Penyelundupan ini dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal tanker dengan barang bukti yang disita mencapai 120.000 liter atau 120 kiloliter. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, menyampaikan hal ini pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pengembangan kasus ini, penyelidikan mengarah pada kapal tanker bernama MT Bakri I yang diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat penyelundupan BBM menuju Kalimantan Tengah. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Kapal SPOB atau kapal tongkang pengangkut bahan cair, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu Kapal Tanker MT Bakti I lengkap dengan dokumennya, serta BBM subsidi jenis biosolar sebanyak 120 kiloliter.
Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah pimpinan perusahaan, sementara sisanya berperan sebagai pelansir atau pembeli BBM yang diduga berasal dari pembelian di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Selatan. Tersangka dengan inisial SD menjabat sebagai Kepala Cabang PT Sri Karya Sukses dan PT Sri Karya Lintasindo, AD sebagai Direktur Utama PT Sri Karya Shipping, dan FA sebagai Komisaris PT Sri Karya Shipping.
Peran lainnya, ASY bertindak sebagai pembeli dan penyedia BBM jenis biosolar kepada AD. SG berperan sebagai perantara pembelian BBM dari ASY ke RN, sedangkan RN dan MG berperan sebagai pelansir dan pemilik gudang penyimpanan BBM. Kapolda Sulsel menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini cukup menguras tenaga dan pikiran, terutama dalam pencarian dokumen hingga ditemukan invoice pertama sebanyak 30 kiloliter.
Perjalanan kapal tanker dari Kalimantan Selatan, yang sebelumnya bersandar di Dermaga Pelabuhan Pulang Pisau (berbatasan Kalteng-Kalsel) menuju Sulawesi Selatan, juga menjadi tantangan tersendiri karena kapal tersebut dalam kondisi rusak.























