Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk tahun ajaran 2026/2027. Penyaluran ini dijadwalkan berlangsung dari Oktober hingga November 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung program wajib belajar 13 tahun. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa penyaluran PIP PAUD akan dilakukan pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 dengan menggunakan data dari Dapodik yang diambil pada 31 Agustus 2026.
Gogot menjelaskan bahwa pengusulan penerima bantuan dapat dilakukan oleh satuan pendidikan hingga dinas pendidikan kabupaten/kota setiap bulan September. Mekanisme penyaluran PIP PAUD ini akan mengikuti prosedur yang sama dengan PIP di jenjang pendidikan lainnya. Pengusulan nama penerima PIP PAUD dimulai dari basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencakup kelompok miskin hingga usulan dari sekolah.
Setiap murid PAUD yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun. Dana ini akan disalurkan langsung ke rekening yang telah terdaftar dalam sistem Dapodik. Penguatan norma hukum terkait wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD telah dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Langkah ini diambil untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini, dengan negara berperan aktif dalam aspek regulasi, pembiayaan, dan penjaminan mutu layanan pendidikan.




















