Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau ~ Kalimantan Tengah, berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah. Langkah ini diwujudkan dengan mengadakan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau di Aula Dinas Perkimhub pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pemkab Pulang Pisau menilai bahwa keberadaan PPID sangat strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan. PPID tidak hanya bertugas mengelola informasi publik dari sisi pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian, tetapi juga berperan sebagai jembatan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah.
Sekretaris Dinas Kominfostandi Pulang Pisau, Lisa Navtratilova, yang mewakili Kepala Dinas, menekankan pentingnya sinergi dan komitmen dari seluruh instansi di lingkungan pemkab untuk menyukseskan program keterbukaan informasi ini. “Peran seluruh perangkat daerah sangat dibutuhkan dalam mendukung pengelolaan PPID yang aktif, responsif, dan informatif,” ujar Lisa Navtratilova saat membuka kegiatan tersebut, didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP), Hidayat Briyantara.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Pulang Pisau berharap seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah dapat memahami lebih dalam mengenai fungsi teknis dan manfaat PPID. Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan tata kelola informasi publik dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
Untuk memberikan pembekalan yang komprehensif, sosialisasi ini diikuti oleh peserta PPID dari masing-masing perangkat daerah dan menghadirkan narasumber ahli dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. (Diskominfostandi Pulang Pisau/R.A.P/Barsel)




















