Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah ~ Aceh, telah menetapkan tambahan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026. Keputusan ini diumumkan melalui surat edaran resmi yang berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat. Kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/397 tanggal 6 Mei 2026 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan Setelah Iduladha 1447 Hijriah/2026 di Aceh.
Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mendapatkan tambahan hari libur pada Jumat, 29 Mei 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan hari besar keagamaan Islam, khususnya Iduladha 1447 Hijriah. Sebagai pengganti hari kerja yang diliburkan, pemerintah daerah menetapkan Sabtu, 6 Juni 2026 sebagai hari kerja pengganti dengan sistem Work From Anywhere (WFA).
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, unit atau satuan kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diminta untuk mengatur sistem piket maupun penugasan pegawai agar kepentingan umum tetap terlayani dengan baik. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kerja ASN selama penerapan sistem WFA di masing-masing unit kerja.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Redelong pada Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





















