Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengambil langkah cepat dalam menanggapi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di berbagai daerah. Kementerian Pertanian mengadakan koordinasi dengan petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa gejolak pasar tidak berdampak negatif pada petani maupun keberlangsungan usaha sawit nasional.
Wamentan Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan hal ini setelah rapat koordinasi di Kementerian Pertanian pada Selasa (26/05/26). Rapat tersebut dihadiri oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri. Pertemuan ini diadakan karena adanya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan pasar terkait kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang menyebabkan penurunan harga pembelian TBS di tingkat petani.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan para pemangku kepentingan sepakat untuk mengambil beberapa langkah guna menjaga stabilitas harga TBS dan memastikan kebijakan ekspor berjalan dengan baik. Ada lima poin utama yang menjadi perhatian bersama. Pertama, pemerintah menilai bahwa gejolak harga TBS saat ini lebih disebabkan oleh efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan kurangnya pemahaman terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola PT DSI.
“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” ujar Wamentan Sudaryono. Kedua, pemerintah menegaskan bahwa PT DSI bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa memungut biaya tambahan atau mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.
“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya. Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap. Implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” ujarnya. Keempat, pemerintah memastikan bahwa selama masa transisi, pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, baik refinery, ekspor, maupun kegiatan usaha lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal hingga seluruh tahapan transisi diterapkan.
Kelima, pemerintah berharap setelah adanya penjelasan tersebut, pelaku usaha dapat kembali melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di masing-masing wilayah sehingga stabilitas harga di tingkat petani dapat segera pulih. Wamentan Sudaryono menambahkan bahwa Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS. Oleh karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.
“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, Eddy Martono, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pertanian dalam merespons gejolak harga TBS sawit.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Pertanian dalam hal ini Bapak Wamen yang bergerak cepat dan sigap mengatasi masalah ini. Harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS bisa segera pulih dan korporasi yang menerima TBS juga melihat petani sawit sebagai bagian yang tidak terlepas dari program Asta Cita Presiden Prabowo dan ini untuk kepentingan Indonesia,” ujar Eddy. Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya siap mengawal kebijakan pemerintah dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pembelian TBS sawit.
“Kami berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” kata Ade Safri Simanjuntak.




















