Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Lumajang Menekankan Pentingnya Pengakuan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Sebagai Bagian Dari Upaya Melindungi Identitas Budaya ~ hak-hak masyarakat adat, serta pelestarian nilai dan kearifan lokal. Hal ini disampaikan dalam Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Tengger Kabupaten Lumajang Tahun 2026 yang berlangsung di Situs Selo Gending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Senin, 25 Mei 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyatakan bahwa masyarakat hukum adat Tengger memiliki peran strategis sebagai bagian dari identitas sosial dan budaya daerah. “Masyarakat hukum adat Tengger bukan sekadar bagian dari penduduk daerah, melainkan pilar penting dan akar dari identitas budaya daerah kita yang sangat kaya,” ujarnya.
Agus menambahkan, keberadaan masyarakat adat tidak hanya dianggap sebagai warisan sejarah, tetapi juga sebagai kekuatan sosial yang mengandung nilai gotong royong, penghormatan terhadap alam, solidaritas, dan tata kehidupan berbasis kearifan lokal. Nilai-nilai ini dianggap relevan dalam menghadapi tantangan kehidupan masyarakat saat ini, terutama dalam memperkuat karakter sosial, menjaga harmoni, dan mendukung pembangunan yang berlandaskan identitas budaya daerah.
Masyarakat adat Tengger di Kabupaten Lumajang tersebar di Kecamatan Senduro dan Kecamatan Gucialit, mencakup 11 desa. Hingga saat ini, masyarakat Tengger tetap menjaga tradisi leluhur di tengah perubahan sosial yang terus berkembang. Agus menekankan bahwa penguatan masyarakat hukum adat bukan hanya proses administratif untuk memperoleh pengakuan formal, tetapi juga upaya memberikan kepastian terhadap keberadaan sosial, ruang hidup, dan hak masyarakat adat.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Lumajang telah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai tahapan pengakuan masyarakat hukum adat. “Langkah ini penting agar hak-hak adat dan eksistensi sosiologis masyarakat Tengger memperoleh pengakuan dan kepastian hukum yang sah,” katanya.
Agus menambahkan bahwa musyawarah tersebut menjadi ruang bersama untuk membangun kesamaan pemahaman dan komitmen lintas pihak dalam mengawal keberlanjutan masyarakat adat. Melalui penguatan ini, pemerintah berharap pelestarian masyarakat adat tidak hanya menjaga tradisi masa lalu, tetapi juga menjadi investasi sosial dan budaya untuk masa depan.






















