Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul menyiapkan pengamanan ketat untuk seluruh rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M di wilayah Kabupaten Bantul. Sebanyak 884 personel diterjunkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat mulai malam takbiran hingga pelaksanaan lomba takbir keliling. Pengamanan dilakukan di berbagai titik strategis dan pusat keramaian guna mencegah gangguan kamtibmas serta memastikan perayaan berlangsung aman dan tertib. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, Selasa (26/5/2026).
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan pola pengamanan menyeluruh untuk mengantisipasi potensi kerawanan selama malam takbiran dan kegiatan takbir keliling di wilayah Bantul.
“Untuk pengamanan malam takbiran hingga rangkaian lomba takbir keliling Idul Adha, Polres Bantul menerjunkan sebanyak 884 personel. Mereka akan disebar di berbagai titik strategis dan pusat-pusat keramaian masyarakat,” kata Bayu kepada wartawan.
Selain menyiagakan ratusan personel, Polres Bantul juga mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan pelaksanaan takbiran di lingkungan masjid atau musala setempat demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau dan menyarankan masyarakat untuk merayakan malam takbiran di masjid atau musala setempat secara khusyuk. Ini jauh lebih aman dan menjaga ketertiban,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menggelar tradisi takbir keliling maupun lomba takbir. Namun, kegiatan tersebut wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk pembatasan waktu pelaksanaan.
“Jika mengadakan takbir keliling, kegiatan dibatasi secara ketat dan wajib membubarkan diri serta selesai selambat-lambatnya pada pukul 23.00 WIB,” tegasnya.
Dalam aturan yang diterbitkan Polres Bantul, peserta takbir keliling hanya diperbolehkan berkeliling di wilayah kapanewon atau kecamatan masing-masing dan dilarang melintas antarwilayah. Polisi juga melarang peserta memasuki jalan-jalan protokol, khususnya Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi pusat aktivitas Kabupaten Bantul.
Selain pengaturan rute, kepolisian turut menekankan pentingnya tertib berlalu lintas selama kegiatan berlangsung. Penggunaan knalpot brong, konvoi ugal-ugalan, hingga penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang dilarang karena dinilai membahayakan keselamatan.
Polres Bantul juga memberikan perhatian serius terhadap potensi gangguan keamanan lainnya. Peserta takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, maupun menyalakan petasan dan kembang api yang berpotensi memicu konflik maupun kebakaran.
“Masyarakat dilarang keras membawa senjata tajam, minuman keras, serta menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi memicu konflik antarkelompok atau bahaya kebakaran,” imbuh Bayu.
Untuk mendukung pengamanan yang terkoordinasi, Kapolres meminta panitia maupun pengurus kampung yang menggelar kegiatan takbir keliling agar lebih dahulu berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
“Warga yang ingin menyelenggarakan takbir keliling diwajibkan untuk berkoordinasi dan melaporkan rencana kegiatan tersebut ke Polsek setempat sebelum hari H pelaksanaan,” pungkasnya.






















