Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru bersama PLN menemukan banyak sambungan listrik ilegal yang berpotensi menyebabkan kebakaran di wilayah tersebut. Sambungan ilegal ini menjadi masalah serius karena aliran listriknya tidak tercatat dalam meteran resmi PLN.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan bahwa General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) telah mengidentifikasi penyebab kebakaran akibat arus pendek listrik. “Masih ada warga yang menggunakan sambungan listrik ilegal. Aliran listriknya tidak masuk ke meteran,” ujar Zulhelmi di Kantor PLN UID Riau-Kepri, Senin (25/5/2026).
Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat memicu korsleting yang berujung pada kebakaran. Petugas pemadam kebakaran sering menemukan kasus serupa saat menangani kebakaran rumah dan bangunan lainnya. Dalam beberapa insiden, arus listrik tetap mengalir meskipun meteran telah dimatikan, yang diduga berasal dari sambungan ilegal langsung ke jaringan listrik.
“Ketika meteran dimatikan, listriknya ternyata masih menyala. Itu karena ada sambungan lain di luar jaringan resmi,” jelas Ami, sapaan akrab Zulhelmi.
Selain sambungan ilegal, penggunaan stopkontak bertumpuk juga menjadi penyebab utama kebakaran akibat korsleting listrik. Masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan satu stopkontak untuk banyak sambungan kabel secara berlebihan. Kebiasaan menyambung kabel secara bertumpuk dan tidak beraturan dapat meningkatkan risiko panas berlebih pada instalasi listrik.
“Penggunaan stopkontak bertumpuk dengan sambungan kabel yang berulang-ulang sangat berbahaya dan bisa memicu kebakaran,” tambah Ami. (Kominfo11Pku/RD5/eyv)



















