Headline.co.id, Gorontalo ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengimbau para pengusaha tambang di wilayah tersebut untuk segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kombes Pol. Maruly Pardede, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, menyatakan bahwa pengurusan IPR adalah langkah penting bagi pengusaha dan penambang agar dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab. “Pengurusan IPR merupakan solusi bagi para pengusaha dan penambang agar bisa beraktivitas secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Maruly, Senin (26/5/26), dilansir dari .
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kapolda Gorontalo, Inspektur Jenderal Polisi Widodo, yang berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan di daerah tersebut agar memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, Polda Gorontalo telah melakukan penertiban tambang ilegal secara bertahap di Kabupaten Pohuwato. Setelah itu, penertiban besar-besaran akan dilaksanakan di wilayah lain di Provinsi Gorontalo.
Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mendorong para penambang yang selama ini beroperasi tanpa izin dan tidak bertanggung jawab agar segera mengurus permohonan IPR. Dengan demikian, aktivitas pertambangan di Gorontalo diharapkan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.





















