Headline.co.id, Bantul ~ Kapolres Bantul memediasi pertemuan antara Front Jihad Islam (FJI) dan pihak Gereja Misi Sejahtera (GMS) menyusul keributan yang terjadi saat pelaksanaan Misa Perdana di Jalan Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026) pagi. Mediasi dilakukan setelah muncul protes terkait izin pendirian dan operasional tempat ibadah yang disebut belum lengkap. Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah bergerak cepat untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik terbuka. Dari hasil pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah dan pemenuhan regulasi.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, SIK mengatakan pengamanan langsung dilakukan oleh Polres Bantul bersama stakeholder terkait sejak situasi memanas di lokasi kegiatan ibadah.
“Kapolres Bantul langsung memediasi kedua belah pihak setelah aksi protes berhasil diredam agar situasi tetap aman dan kondusif,” kata Kombes Ihsan.
Dalam mediasi tersebut, FJI diwakili Darohman, sedangkan pihak GMS diwakili Pendeta Yosep Moro Wijaya. Pertemuan berlangsung dengan melibatkan unsur kepolisian untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
Pihak FJI meminta pengelola GMS segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah serta melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Sementara itu, pihak GMS berharap ibadah doa yang sempat terhenti tetap dapat diselesaikan dengan aman.
Menurut Kombes Ihsan, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan dengan mengedepankan semangat toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat di Bantul.
“Kesepakatan dicapai untuk menghormati nilai-nilai tenggang rasa dan menjaga situasi tetap damai,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin (25/5/2026), digelar rapat koordinasi yang melibatkan Pemkab Bantul, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kesbangpol Bantul, serta perwakilan GMS.
Hasil rapat memutuskan bahwa pihak GMS diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan pendirian maupun operasional tempat ibadah. Selama proses administrasi berlangsung, kegiatan keagamaan untuk sementara tidak dilaksanakan di lokasi tersebut.
Polda DIY juga menegaskan bahwa kebebasan beribadah dilindungi oleh konstitusi, namun seluruh pihak tetap wajib menaati aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum.
“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kombes Ihsan.
Hingga saat ini, kondisi di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul dilaporkan aman dan kondusif. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu di media sosial dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.





















