Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan negara lainnya berhasil mengungkap 138 ribu kasus penipuan lintas negara melalui operasi bertajuk Operation FRONTIER+. Operasi ini berlangsung dari 10 Maret hingga 7 Mei 2026 dan melibatkan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada. Informasi ini disampaikan oleh Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dalam siaran pers pada Senin (25/5/2026).
Hudiyanto menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan lebih dari 3.200 personel dan menargetkan berbagai modus penipuan, termasuk penipuan belanja daring, pekerjaan, investasi, serta penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah. Operasi ini berhasil menangkap 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun dan menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan.
Selain itu, operasi ini juga berhasil membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan dan mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS (Rp 2.832 triliun). Total kerugian dari kasus-kasus penipuan ini diperkirakan mencapai 752 juta dolar AS (Rp 13.229 triliun).
Platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ dibentuk sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi internasional dalam memberantas penipuan. Platform ini melibatkan perwakilan dari anti scam centre di 14 yurisdiksi, termasuk Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat. FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara.
Hudiyanto juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang semakin kompleks. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, dan menjaga kerahasiaan data pribadi. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat diminta untuk melaporkannya ke sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id.























