Headline.co.id, Langgur ~ Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berupaya meningkatkan layanan sosial dan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara, Zeta Tapotubun, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan perawat Puskesmas Wab dalam mendampingi pasien ODGJ bernama Dany Masbaitubun, warga Ohoi Wab, Kecamatan Hoat Sorbay, untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Khusus Daerah Ambon.
Zeta menjelaskan bahwa Dany adalah pasien pasung ODGJ pertama yang dirujuk oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ke Rumah Sakit Khusus Daerah Ambon. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak kesehatan dan kemanusiaan bagi penyandang disabilitas mental. “Seluruh proses penanganan pasien dibiayai oleh Kementerian Sosial RI melalui Sentra Meohai Kendari dalam kegiatan Bakti Sosial Terintegrasi Tahun 2026 di Langgur, Maluku Tenggara,” ujar Zeta melalui pesan WhatsApp, Senin (25/5/2026) malam.
Selama proses pengobatan, pasien dan keluarganya mendapatkan berbagai fasilitas pendukung, termasuk tiket perjalanan, akomodasi, dan sewa kamar. Dany direncanakan menjalani perawatan selama satu bulan dengan pemantauan intensif terhadap kesehatannya. Sentra Meohai Kendari juga menyediakan empat pendamping, yang terdiri dari orang tua pasien, pendamping sosial, dan petugas medis untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan optimal.
Selain Dany, terdapat tujuh pasien ODGJ asal Kota Tual yang juga sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Maluku. “Kedatangan para pasien bersama keluarga langsung diterima Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Affandi Hasanussi, bersama jajaran di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” ungkap Zeta.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Raden Affandy Hasanussi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Rumah Singgah Sosial sebagai tempat tinggal sementara bagi keluarga pasien dan pendamping selama proses pengobatan di Ambon. Affandi mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemerintah Kota Tual dalam memberikan perhatian terhadap pelayanan ODGJ.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga sosial untuk menangani persoalan ODGJ secara terpadu, tanpa mengedepankan ego sektoral maupun ego kewilayahan. “Pasien ODGJ juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan kehidupan yang lebih baik. Pemerintah Provinsi Maluku akan terus mendampingi hingga pasien kembali ke daerah asal,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Maluku juga menyampaikan apresiasi kepada Sentra Meohai Kendari dan Sentra Ternate atas dukungan serta fasilitasi penanganan pasien ODGJ dari Maluku Tenggara dan Kota Tual.





















