Headline.co.id, Pekanbaru ~ Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Raya Annur Provinsi Riau, Zul Ikromi, menekankan pentingnya pemahaman fikih dalam penyembelihan hewan kurban bagi panitia dan juru sembelih. Hal ini disampaikan Zul di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Minggu (24/5/2026). Menurutnya, penyembelihan hewan kurban harus mengikuti aturan rinci agar ibadah sah, daging halal dikonsumsi, dan prosesnya sesuai dengan syariat Islam.
Zul Ikromi menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban dalam Islam bukan hanya sekadar memotong hewan untuk diambil dagingnya, tetapi sudah diatur secara detail dengan ilmu fikih. “Dasar utama dari seluruh etika penyembelihan ini adalah prinsip ihsan,” ujarnya. Prinsip ihsan menekankan perlakuan baik terhadap hewan agar penyembelihan dilakukan cepat, tepat, dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.
Ia menyebutkan ada empat rukun yang harus dipenuhi agar penyembelihan sah secara syariat. Pertama, penyembelih diutamakan seorang muslim, berakal sehat, balig, mumayiz, serta berniat menyembelih karena Allah Swt. “Agar penyembelihan sah secara syariat dan dagingnya halal dikonsumsi, ada empat rukun yang harus dipenuhi. Pertama yaitu syarat penyembelih tentu diutamakan seorang muslim yang berakal sehat, sudah balig, mumayiz, dan berniat menyembelih karena Allah Swt.,” jelasnya.
Syarat kedua berkaitan dengan kondisi hewan kurban. Hewan harus dalam keadaan hidup saat disembelih, termasuk jenis hewan halal, bukan bangkai atau hewan yang diharamkan, serta tidak memiliki cacat yang mengurangi keabsahan kurban. “Syarat yang kedua yaitu hewan harus dalam keadaan hidup, berjenis halal bukan bangkai atau hewan yang diharamkan, dan tidak cacat yang mengurangi keabsahannya. Jadi penting sekali bagi panitia untuk memilih hewan yang akan dijadikan kurban,” katanya.
Syarat ketiga berhubungan dengan alat penyembelihan. Pisau atau alat potong harus tajam, suci, dan mampu memotong dengan cepat agar hewan tidak tersiksa. “Ketiga, syarat alat sembelih tentu harus menggunakan pisau yang mampu memotong dengan cepat agar hewan tidak tersiksa. Bahan pemotong harus suci dan tajam, jangan menggunakan alat yang terbuat dari tulang, kuku, atau gigi,” ujarnya.
Syarat terakhir adalah proses penyembelihan. Pemotongan harus dilakukan dengan satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau dan memutus saluran utama di leher bagian depan. Menurut Zul, teknik tersebut bertujuan agar hewan segera kehilangan kesadaran sehingga tidak mengalami penderitaan berkepanjangan. “Selanjutnya, proses penyembelihan harus dilakukan dalam satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau dan wajib memutuskan tiga saluran utama di leher bagian depan. Makanya, juru sembelih melakukan penyembelihan saat hewan mengeluarkan napas, sehingga begitu dipotong hewan langsung hilang kesadarannya,” ujarnya.
Zul berharap panitia kurban dan juru sembelih memahami ketentuan tersebut agar pelaksanaan kurban berjalan tertib, sah secara syariat, serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap hewan.





















