Headline.co.id, Jakarta ~ Penyanyi dangdut Dewi Persik telah melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan akun media sosial yang diduga menggunakan identitasnya tanpa izin. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengungkapkan bahwa laporan ini diajukan pada 9 April 2026.
Menurut Kompol Tiksnarto, akun tersebut menggunakan username dan foto yang menyerupai Dewi Persik, meskipun akun tersebut bukan miliknya. “Yang bersangkutan melaporkan pada tanggal 9 April 2026 tentang sebuah akun media sosial yang menggunakan foto korban,” jelasnya pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Lebih lanjut, Kompol Tiksnarto menjelaskan bahwa akun tersebut tidak dimiliki oleh Dewi Persik, meskipun menggunakan elemen-elemen yang menyerupai dirinya. “Jadi akun ini diketahui menggunakan username yang menyerupai korban, menggunakan foto yang menyerupai korban, padahal akun tersebut tidak dimiliki oleh korban atau pelapor DP,” ujarnya.
Dewi Persik melaporkan kasus ini sebagai dugaan manipulasi data sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).























