Headline.co.id, Sleman ~ Kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Shinta Komala kembali berkembang setelah muncul keterangan dari Theresia Ratna Kusumawati atau Nana, ibu dari Tania selaku pelapor. Dalam keterangannya di Puri Mataram, Sleman, Selasa (19/5), Nana mengungkap dugaan penyalahgunaan dana usaha kafe senilai Rp153 juta yang ditransfer putranya, Nicolas, kepada Shinta pada 20 Oktober 2023. Dana tersebut disebut semula diperuntukkan bagi usaha bersama, namun belakangan diketahui sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang lama. Kasus ini kini juga berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang melibatkan anggota Polsek Gamping.
Nana menjelaskan, uang Rp153 juta diberikan putranya kepada Shinta untuk kebutuhan usaha kafe yang dijalankan bersama. Namun, keluarga mengaku tidak pernah menerima hasil usaha selama sembilan bulan operasional kafe tersebut.
“Usaha selama sembilan bulan itu kami tidak menerima sepeser pun hasil pemasukan. Bisa dicek,” kata Nana saat ditemui di Sleman.
Menurutnya, keluarga kemudian melakukan penelusuran setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana usaha. Dari hasil pencarian bukti, sebagian uang disebut digunakan untuk membayar utang pribadi Shinta kepada mantannya sebesar Rp82 juta pada hari yang sama saat dana usaha ditransfer. Selain itu, uang tersebut juga diduga dipakai untuk kebutuhan pribadi lainnya.
Nana mengatakan, pihak keluarga selanjutnya meminta pengembalian uang Rp80 juta yang disebut sebagai utang pribadi di luar dana usaha. Sebagai jaminan, Shinta menyerahkan ijazah S1 miliknya.
Dia menegaskan, penyerahan ijazah dilakukan atas inisiatif Shinta sendiri tanpa adanya intimidasi maupun paksaan. Penyerahan itu, kata dia, berlangsung di sebuah toko retail dan bukan di kontrakan seperti yang berkembang dalam narasi sebelumnya.
“Pemberian jaminan itu ide dia sendiri, tidak ada intimidasi atau pemaksaan,” ujarnya.
Dua hari setelah penyerahan jaminan, keluarga mendatangi kontrakan Shinta dan disepakati adanya skema cicilan pembayaran utang sebesar Rp2 juta per bulan.
Nana juga menjelaskan duduk perkara telepon genggam iPhone yang menjadi dasar laporan dugaan penggelapan terhadap Shinta. Menurut dia, ponsel tersebut dibeli menggunakan dana usaha senilai Rp153 juta sebagai hadiah untuk putrinya, Tania.
Setelah digunakan sekitar enam bulan, iPhone itu dipinjam oleh Shinta dengan alasan perangkat miliknya tidak dapat digunakan untuk layanan mobile banking. Namun, saat usaha kafe berhenti beroperasi, ponsel tersebut disebut tidak dikembalikan.
“HP tidak mau mengembalikan makanya penggelapan dan dia justru buat somasi. Berarti ini ngajak perang,” tegas Nana.
Terkait upaya restorative justice (RJ) yang sempat ditawarkan kepolisian, Nana mengaku keluarganya memilih menolak penyelesaian damai. Penolakan itu didasarkan pada sikap Shinta yang dinilai tidak mengakui adanya penggelapan.
“Saya tekankan di sini, saya tidak mau damai. Saya tekankan sekali lagi, saya tidak mau damai. Lanjut!,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nana juga menyinggung keterlibatan anggota Polsek Gamping yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia menyebut kehadiran anggota polisi aktif tersebut saat mendatangi kontrakan Shinta bukan untuk melakukan tekanan.
Menurut Nana, suaminya yang merupakan pensiunan anggota Polri saat itu memiliki keperluan bersama dengan anggota polisi tersebut sehingga datang bersamaan. Ia menegaskan tidak ada tindakan represif dalam pertemuan itu.
“Bahasa Jawanya ini kena awu anget. Itu direkam terus dilaporkan. Mau melaporkan kami enggak kena, karena yang polisi aktif beliau,” ujarnya.























