Headline.co.id, Jakarta ~ Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang membidangi Klaster Anak Korban Kejahatan Seksual, Dian Sasmita, menegaskan pentingnya penanganan kasus eksploitasi seksual anak dengan pendekatan perlindungan korban yang menyeluruh. Ia menekankan bahwa penanganan tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap pelaku.
Dian Sasmita menyatakan bahwa kasus eksploitasi seksual anak memiliki dampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis, rasa aman, dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, negara harus memastikan seluruh korban teridentifikasi dan mendapatkan perlindungan, layanan pemulihan, pendampingan psikososial, serta jaminan keberlanjutan pendidikan dan lingkungan yang aman. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (18/5/2026).
KPAI menyoroti serius dugaan kasus eksploitasi seksual anak yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang. KPAI menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara cepat, tegas, dan tuntas untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh anak korban serta mencegah potensi munculnya korban lainnya.
KPAI menegaskan bahwa penanganan kasus eksploitasi seksual anak tidak boleh mengalami keterlambatan. Setiap penundaan dinilai berpotensi memperbesar dampak trauma pada korban dan membuka peluang adanya korban lain yang masih berada dalam situasi berisiko. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu didorong untuk mengoptimalkan seluruh instrumen penanganan, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan investigasi berbasis bukti elektronik untuk mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh.
Selain proses pidana, KPAI memandang penting pengembangan penyidikan terhadap aliran transaksi keuangan pelaku beserta kemungkinan keterkaitan jaringannya. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi pola kejahatan, menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, sekaligus memperkuat pemenuhan hak restitusi bagi anak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dian, percepatan proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses penanganan berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan identitas anak, khususnya di ruang digital. “Tidak hanya identitas anak korban, tetapi juga anak yang berstatus saksi wajib dilindungi dari penyebarluasan informasi yang dapat membahayakan keselamatan, tumbuh kembang, maupun kondisi psikologis mereka. Penanganan perkara ini juga harus menjadi momentum penguatan sistem perlindungan anak dari eksploitasi seksual,” tambahnya.
KPAI juga mendorong dilakukannya penelusuran aktif terhadap seluruh anak korban melalui koordinasi lintas sektor, kepolisian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Setiap anak yang terdampak perlu segera diidentifikasi dan dijangkau agar memperoleh layanan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis dan sosial secara optimal.





















