Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Curhat Viral Wanita Sleman, Mengaku Diintimidasi Oknum Polisi hingga Dipaksa Tanda Tangan Utang Rp80 Juta dan Kini Jadi Tersangka

Hendrawan by Hendrawan
4 months ago
in Hukum
Reading Time: 6 mins read
414 13
A A
0
Ilustrasi gambar Kasus Viral di Sleman

Ilustrasi gambar Kasus Viral di Sleman

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang wanita asal Sleman bernama Shinta Komala ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan iPhone 14 setelah dilaporkan oleh Tania, adik dari mantan pacarnya yang merupakan anggota polisi. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Sleman pada 12 Mei 2026. Di sisi lain, kuasa hukum Shinta menyebut kliennya justru menjadi korban dugaan intimidasi dan kriminalisasi setelah hubungan asmara sekaligus bisnis coffee shop yang dijalani bersama mantan pacarnya berakhir. Kasus ini kini memunculkan dua perkara berbeda yang sama-sama masih berproses di kepolisian.

Contents

    • 0.1. Polda Metro Jaya Dalami Dugaan TPPU Influencer Malaysia
    • 0.2. Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Manipulasi IPO PT MML
  • 1. Hubungan Berakhir, Barang-Barang Dikembalikan
  • 2. Shinta Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Tanda Tangan Surat Utang
  • 3. Laporan Dugaan Penggelapan iPhone Berujung Penetapan Tersangka
  • 4. Polresta Sleman Tegaskan Dua Kasus Ditangani Terpisah
  • 5. Mediasi Restorative Justice Disebut Sempat Ditawarkan

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika kliennya membangun usaha coffee shop bersama seorang rekannya pada 2024 lalu. Dalam perjalanannya, Shinta kemudian menjalin hubungan dengan seorang anggota polisi berinisial K.

You might also like

Polda Metro Jaya Dalami TPPU yang Dilakukan Influencer Asal Malaysia, Dugaan Kerugian Rp5,7 Miliar

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan TPPU Influencer Malaysia

16 September 2026
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Manipulasi IPO PT MML, Dua Tersangka Segera Diserahkan ke JPU

Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Manipulasi IPO PT MML

16 September 2026

“Ada seorang oknum terus mendekati Shinta ini. Akhirnya, Shinta dan polisi itu berpacaran,” kata Alam saat dihubungi wartawan, Minggu (17/5/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Alam, setelah menjalin hubungan, K menggantikan modal usaha milik rekan bisnis Shinta sehingga usaha coffee shop tersebut kemudian dikelola bersama oleh Shinta dan anggota polisi tersebut.

Usaha itu sempat berjalan hampir satu tahun. Selama periode tersebut, keduanya disebut sama-sama menikmati hasil usaha. Namun kondisi usaha kemudian mengalami penurunan hingga akhirnya bangkrut.

“Nah, itu drop lah usahanya, sehingga dari sisi itu mereka juga bermasalah secara hubungan ya, sehingga mereka juga berpisah secara berpacarannya,” ujar Alam.

Hubungan Berakhir, Barang-Barang Dikembalikan

Setelah hubungan asmara mereka kandas, kedua belah pihak disebut sepakat mengembalikan barang-barang yang pernah diberikan selama berpacaran. Barang-barang tersebut meliputi pakaian, tumbler, hingga iPhone 14 yang sebelumnya dibeli Shinta untuk adik kandung mantan pacarnya.

Alam menegaskan iPhone tersebut dibeli menggunakan rekening pribadi Shinta. Ia mengklaim memiliki bukti rekening koran yang menunjukkan transaksi pembelian ponsel tersebut.

“Shinta ini dulu pernah membelikan HP iPhone untuk adik kandung dari polisi ini. iPhone 14 dibelikan, itu dibeli dari rekening pribadinya si Shinta. Ada bukti rekening korannya. Si Shinta nggak pernah meminta,” ujarnya.

Meski tidak pernah meminta kembali, kata Alam, ponsel itu kemudian tetap dikembalikan oleh mantan pacar Shinta. Namun pengembalian dilakukan tanpa menyertakan dus boks ponsel.

“Juga ada bukti, bahwasanya waktu itu dia lupa membawa dus boksnya, dia bilang ‘eh ini dus boksnya mau sekalian oh lupa saya tadi ninggalin, ini mau dus boksnya mau ditinggalin nggak?’ Si Shinta ini juga bilang ‘ah nggak perlu lah dus boks itu’,” lanjut Alam.

Menurut pihak kuasa hukum, pengembalian ponsel tersebut semestinya menandai selesainya persoalan di antara kedua belah pihak. Namun perkara justru berkembang menjadi laporan pidana dugaan penggelapan.

Shinta Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Tanda Tangan Surat Utang

Tidak lama setelah pengembalian barang-barang tersebut, Shinta mengaku didatangi ayah mantan pacarnya yang disebut merupakan purnawirawan polisi bersama seorang anggota polisi aktif dari salah satu polsek di Kabupaten Sleman.

Dalam pertemuan tersebut, Shinta disebut mendapat tekanan hingga dipaksa menandatangani surat pengakuan utang senilai sekitar Rp80 juta. Selain itu, ijazah milik Shinta juga disebut ditarik sebagai jaminan.

“Mereka itu melakukan intimidasi, membuat surat pengakuan utang, kalau si Shinta ini berutang Rp 80 juta. Yang nggak pernah dia menerima, maksudnya ada perjanjian utang piutang, tiba-tiba kok ada utang Rp 80 juta,” kata Alam.

Atas kejadian itu, Shinta kemudian membuat pengaduan terkait dugaan intimidasi dan tindakan anggota polisi yang disebut melakukan intervensi dalam persoalan pribadi tersebut.

Alam menyebut laporan itu sempat diproses di Bidpropam Polda DIY. Dalam proses pemeriksaan, oknum polisi yang diadukan disebut terbukti melanggar kode etik profesi.

“Kita dampingi waktu itu di Propam Polda DIY, tentang pelanggaran etika karena ada polisi yang bertindak sebagai debt collector,” ujar Alam.

Meski demikian, proses lanjutan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik tersebut kini ditangani oleh Sipropam Polresta Sleman.

Laporan Dugaan Penggelapan iPhone Berujung Penetapan Tersangka

Di tengah proses pengaduan terhadap oknum polisi tersebut, Shinta justru dilaporkan ke polisi oleh Tania terkait dugaan penggelapan iPhone 14.

Menurut Alam, laporan itu dibuat dengan dasar dus boks iPhone yang masih berada di tangan pihak pelapor. Padahal, kata dia, ponsel tersebut sebelumnya sudah dikembalikan oleh mantan pacar Shinta.

“Ternyata dalam waktu bersamaan pihak dari keluarganya si polisi ini melalui adiknya itu membuat laporan menggunakan dus boks itu. Jadi seolah-olah ini terjadi penggelapan HP,” katanya.

Kasus itu kemudian diproses oleh Satreskrim Polresta Sleman hingga akhirnya Shinta ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026.

“Tanggal 12 Mei ini, ditetapkan tersangka,” ujar Alam.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gelar perkara khusus guna meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Shinta. Selain itu, mereka juga berencana mengadukan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI.

Polresta Sleman Tegaskan Dua Kasus Ditangani Terpisah

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan terdapat dua perkara berbeda yang sedang ditangani terkait kasus tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan iPhone yang dilaporkan oleh Tania terhadap Shinta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 17 Oktober 2024.

“Kasus tersebut terkait penggelapan handphone merk iPhone yang dilaporkan oleh Tania dengan terlapor adalah Shinta,” kata Argo.

Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, telah mengantongi tiga alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

Argo menyebut alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti. Penetapan tersangka juga dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

“Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan Shinta sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan,” ujar Argo.

Meski demikian, Argo mengatakan hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Shinta sebagai tersangka.

“Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka (BAP),” lanjutnya.

Mediasi Restorative Justice Disebut Sempat Ditawarkan

Dalam penanganan perkara tersebut, Polresta Sleman juga mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice atau keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Namun upaya mediasi itu disebut tidak mencapai kesepakatan karena ditolak pihak pelapor.

“Dalam KUHAP baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice. Dan tentunya sudah dilakukan juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman namun ditolak oleh pihak pelapor,” kata Argo.

Adapun perkara kedua berkaitan dengan pengaduan Shinta terhadap anggota polisi yang diduga melakukan intimidasi dan intervensi.

Menurut Argo, pengaduan tersebut pertama kali masuk ke Bidpropam Polda DIY pada 23 Oktober 2024 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025.

“(Kasus) terkait salah satu personel Polresta Sleman yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi dan pada saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan,” ujarnya.

Argo mengatakan penyidik Sipropam Polresta Sleman juga telah meminta pendapat dari dua ahli bahasa sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota polisi terlapor.

“Bahwa kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Argo.

Tags: Berita SlemanOknum Polisi SlemanPolresta SlemanShinta KomalaViral Sleman

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Metro Jaya Dalami TPPU yang Dilakukan Influencer Asal Malaysia, Dugaan Kerugian Rp5,7 Miliar

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan TPPU Influencer Malaysia

by Dani
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mendalami laporan terhadap influencer asal Malaysia berinisial AK terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak...

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Manipulasi IPO PT MML, Dua Tersangka Segera Diserahkan ke JPU

Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Manipulasi IPO PT MML

by Ari Wibowo muhammad
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melimpahkan dua tersangka dugaan manipulasi IPO PT Multi...

Polisi Tangkap Enam Pelaku Konvoi Bersenjata Tajam, 2 Tersangka masih Anak-anak

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Konvoi Bersenjata Tajam di Mataram

by wahyu
16 September 2026
0

Headline.co.id, Mataram ~ Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi bersenjata tajam...

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka dalam 47 Kasus Karhutla, Lahan Terdampak Sekitar 2.263 hektare

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla

by Dwina
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Kalimantan Timur menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 47 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di...

Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian ECU Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi Tangkap Mekanik Pencuri ECU Truk di Tanjung Priok

by Fajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap mekanik berinisial FF yang diduga menjadi spesialis pencurian Electronic Control Unit (ECU) dan head unit...

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, 128 Tersangka Berhasil Ditangkap

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, Tangkap 128 Tersangka

by masfajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Polresta Pekanbaru mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Mei hingga September 2026. Dalam pengungkapan kasus narkoba...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Sejumlah Pelajar melakukan penggalangan dana untuk korban NTT di halaman SD Negeri Kauman 7 Batang, Kabupaten Batang.

PMI Puji Inisiatif SDN Kauman 7 Batang dan PT Yamani Asian Pacific dalam Penggalangan Donasi untuk NTT

27 August 2026
Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Gayo Lues, Aceh

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Gayo Lues, Aceh

17 November 2025
Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Ditangkap

Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Ditangkap

28 January 2026

Brimob Polda DIY dan TNI Batalyon Infanteri 403 Bersinergi Dirikan Dapur Umum Membantu Sesama Ditengah Pandemi Corona

16 April 2020
Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

Wakapolri Salurkan 1.000 Paket Bantuan Sosial untuk Petani Bawang Putih di Cianjur

19 August 2026
Bupati Banyuwangi Berbagi Pengalaman Digitalisasi Bansos di Tingkat Nasional

Bupati Banyuwangi Berbagi Pengalaman Digitalisasi Bansos di Tingkat Nasional

5 February 2026
Polri Perkuat Transformasi dengan 79 Pusat Studi Kepolisian, Riau Fokus pada Green Policing

Polri Perkuat Transformasi dengan 79 Pusat Studi Kepolisian, Riau Fokus pada Green Policing

24 July 2026

Artikel Terbaru

Polda Metro Jaya Dalami TPPU yang Dilakukan Influencer Asal Malaysia, Dugaan Kerugian Rp5,7 Miliar

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan TPPU Influencer Malaysia

16 September 2026
: Istimewa

Kualitas Udara Riau Kabur, 96 Hotspot Terpantau

16 September 2026
: Wakil Bupati Bener Meriah H. Armia menyerahkan piagam penghargaan kepada desa dengan pengumpulan zakat terbanyak Tahun 2026

Baitul Mal Bener Meriah Beri Penghargaan Zakat Terbanyak

16 September 2026

Sosial Budaya: Rangkaian Kegiatan Polri pada Agustus 2026

16 September 2026
Preview Fc Seoul Vs Persib Bertarung Demi Hasil Terbaik

PERSIB Vs FC Seoul: Ujian Perdana di ACL Two 2026/27

16 September 2026
HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Jenguk Aiptu Iwan Anggota PJR Cikampek yang Sakit

Korlantas Polri Jenguk Aiptu Iwan Saat HUT ke-71 Lalu Lintas

16 September 2026
: Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Bener Meriah, Hasra, dalam kegiatan pelatihan bertajuk “Penguatan Bisnis Kopi” di Redelong, Selasa (15/9/2026).

Perempuan Gayo Didorong Kembangkan Bisnis Kopi di Bener Meriah

16 September 2026

Popular Story

Kawah Sikidang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan
Wisata & Kuliner

Daya Tarik Kawah Sikidang, Sensasi Berjalan di Atas Jembatan dengan Kepulan Uap Panas

by Saddam
15 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarnegara ~ Kawah Sikidang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di...

Read moreDetails

Liburan ke Jogja Makin Seru, Ini 22 Destinasi Hits dari Pusat Kota hingga Gunungkidul

BLT Kesra Rp900.000, Desil DTSEN dan Bansos September 2026: Siapa Prioritas dan Bagaimana Mengeceknya?

Wamenag Dorong Penyusunan Peta Jalan Pesantren Berbasis Kebutuhan

Persebaya vs PSIM, Jefferson Bidik Tiga Poin di GBT

MTQ Nasional XXXI 2026 Dorong Al-Qur’an Hadir dalam Kehidupan

BNPB Hadirkan Edukasi Kebencanaan Interaktif di ADEXCO 2026

Nusantara Basketball Competition 2026 Diikuti 32 Tim Pelajar

Presiden Dewan ICAO Tinjau Pelatihan dan Navigasi Penerbangan

Kejurnas Sprint Rally di Batang Dorong Potensi Sport Tourism

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.