HeadLine.co.id (Jakarta) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi setelah 3 hari kerja sejak dilakukan pembatalan. Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100% uang pembatalan tiket akan di transfer paling lambat setelah 45 hari kerja.
“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April s.d 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei s.d 4 Juni 2020,” ucap VP Public Relations Joni Martinus.
Baca juga: Perdana, Pagelaran Hari Tari Sedunia Dilakukan Secara Virtual Ditengah Pandemi Covid-19
Joni menambahkan, layanan ini kami berikan bagi pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online. Dimana tujuannya untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun.
Penumpang diharuskan mendownload atau mengupdate aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu. Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.
Baca juga: Pemprov NTT Alihkan Anggaran Pembibitan Babi RP 2 Miliar untuk Tangani Virus Corona
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121.
“Total tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 29 April 2020 sebanyak 877.618 tiket, dimana 51% dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara offline di stasiun,” ujar Joni.
Baca juga: Video Conference dengan KLHK, Kapolda dan Gubernur Jambi Bahas Antisipasi Karhutla
Khusus untuk keberangkatan 14 Mei s.d 4 Juni 2020 atau H-10 s.d H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, sudah terdapat 554.672 tiket yang dibatalkan oleh penumpang. Masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 39% dari total keseluruhan tiket Masa Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual.
Joni berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.
Baca juga: Pembatalan Seluruh Perjalanan KA Penumpang di Daop 5 Purwokerto, Diperpanjang hingga 31 Mei 2020
“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” pungkas Joni.

















