Headline.co.id, Malang ~ Surabaya – Perum Jasa Tirta I (PJT I) akan menerapkan kebijakan baru terkait akses di Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) serta menjaga keselamatan publik dan kelangsungan operasional bendungan tersebut.
Pengumuman kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I, sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan Bendungan Lahor. Bendungan ini telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 331/KPTS/M/2020. Bendungan Lahor berperan penting dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), serta mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010, PJT I diberi tugas oleh pemerintah untuk mengelola sumber daya air, termasuk pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan aset negara yang diserahkan kepada perusahaan. Dalam keterangannya pada Senin (11/5/2026), PJT I menegaskan bahwa Bendungan Lahor bukanlah jalan umum, melainkan jalur inspeksi untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan bendungan.
Selama masa sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan dari April hingga Juli 2026, operasional portal akses akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya. Namun, mulai 1 Agustus 2026, aturan baru akan diberlakukan. Dalam kebijakan tersebut, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali untuk kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
Kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan syarat menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset. PJT I juga memberikan pembebasan biaya bagi kelompok masyarakat tertentu sebagai bentuk kepedulian sosial. Kelompok yang dibebaskan dari tarif meliputi warga yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti pedagang sayur keliling.
Penerapan pembayaran non-tunai menggunakan e-money dilakukan untuk mendukung transparansi dan digitalisasi pengelolaan operasional bendungan. Sistem ini memastikan seluruh dana masuk langsung ke rekening resmi perusahaan guna mendukung biaya operasi, pemeliharaan, dan pengamanan aset negara.
Menurut PJT I, kebijakan pembatasan akses didasarkan pada pertimbangan teknis dan mitigasi risiko. Getaran kendaraan berat dinilai dapat mengganggu alat pemantau sensitif dan menurunkan kualitas struktur bendungan maupun jalan inspeksi. PJT I juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR pada September 2025 yang menyatakan bahwa lalu lintas kendaraan dengan getaran berulang dapat melemahkan struktur tubuh bendungan urukan.
Dari sisi keamanan, pengaturan akses bertujuan meminimalkan risiko vandalisme, sabotase, hingga gangguan ketertiban di kawasan Obvitnas. Untuk mendukung pelaksanaannya, PJT I telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Polres Malang agar kebijakan berjalan aman dan tertib. PJT I memastikan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan secara intensif melalui pendekatan langsung, distribusi kartu akses, dan penyampaian informasi terbuka kepada warga sekitar.
“Evaluasi kebijakan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta masukan dari berbagai pihak,” tulis PJT I dalam keterangannya. Melalui kebijakan ini, PJT I menegaskan komitmennya menjaga aset negara sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya air tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.





















