Headline.co.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Di Cikarang Barat ~ Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial AMR (29) ditangkap di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, dengan barang bukti ratusan butir obat ilegal. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berbahaya bagi masyarakat.
Menurut Kapolres, AMR diduga terlibat dalam penjualan obat keras di wilayah Cikarang Barat. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan dan asal obat yang diedarkan. “Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” tegas Kapolres.
AMR beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajarannya telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat keras tanpa izin. “Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.






















