Headline.co.id, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga ~ Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lintas daerah. Dalam operasi ini, seorang tersangka asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas, berhasil ditangkap dan barang bukti berupa sabu seberat total 130,92 gram disita. Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial LFP (31), merupakan warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (21/4) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik paket kecil dan Rp2,5 juta untuk setiap titik paket besar. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan delapan paket sabu seberat 123,25 gram, 19 paket sabu seberat 6,94 gram, satu paket sabu seberat 0,49 gram, serta satu paket lainnya seberat 0,24 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, satu set alat hisap sabu, tas selempang, plastik pembungkus, korek api, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Wakapolres menambahkan bahwa hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka juga merupakan pengguna sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






















