Headline.co.id, Banda Aceh ~ Bea Cukai Banda Aceh meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, melalui berbagai kegiatan terpadu di wilayah pengawasannya. Sepanjang Maret hingga April 2026, Bea Cukai Banda Aceh melakukan penindakan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kawasan Penyedia Jasa Titipan (PJT), operasi pasar, serta pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda terkait kelebihan barang kena cukai oleh penumpang.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 101.520 batang rokok ilegal dengan berbagai merek, seperti Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, dan lainnya. Rokok-rokok ini merupakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan oleh penumpang.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar. Melalui langkah ini, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




















