Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul menindak peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal melalui operasi penegakan hukum pada Sabtu (2/5/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Tamanan, Banguntapan dan Sabdodadi, Bantul. Dalam operasi tersebut, petugas dari Satsamapta Polres Bantul dan Polsek Bantul mengamankan ratusan botol miras tanpa izin dari dua tempat usaha bernama Outlet 23. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi pertama digelar oleh Satsamapta Polres Bantul di wilayah Tamanan, Banguntapan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya praktik penjualan miras ilegal di salah satu tempat usaha. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SHS (23) beserta sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol. Di antaranya 5 botol Anggur Kawa-Kawa varian Hijau, 6 botol varian Blackcurrant, 8 botol Anggur Atlas varian Peach, serta sejumlah produk lain seperti bir dan minuman beralkohol kemasan berbagai ukuran.
Hampir bersamaan, Polsek Bantul juga melakukan operasi serupa di wilayah Sabdodadi, Bantul. Sasaran penindakan juga merupakan tempat usaha bernama Outlet 23. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan menyita ratusan botol miras yang dijual tanpa izin dari tangan seorang pria berinisial MZF (23).
Barang bukti yang diamankan di lokasi kedua tergolong lebih banyak, di antaranya 120 botol Anggur Kolesom kadar 19 persen, 12 botol Iceland Vodka kadar 40 persen, 33 botol Kawa-Kawa, serta berbagai jenis minuman beralkohol lainnya dengan kadar bervariasi.
Seluruh barang bukti dari kedua lokasi tersebut telah dibawa ke Polres Bantul dan Polsek Bantul untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi penindakan terhadap penjualan dan peredaran miras ilegal ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bantul. Langkah ini kami ambil demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan keamanan hingga tindak kriminal,” ujarnya kepada headline.co.id pada Minggu (3/5/2026).
Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian menekan peredaran barang terlarang. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bantul tetap terjaga secara kondusif.




















