Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli serta memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Menaker pada Rabu (29/4/2026).
Menaker menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan perlindungan bagi pekerja di tengah tantangan ekonomi, serta mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keringanan iuran ini berlaku untuk peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi yang ada.
Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sedangkan bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku dari April hingga Desember 2026. Menaker menegaskan bahwa meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” tambahnya. Menaker berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.
“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” tutup Menaker.





















