Headline.co.id, Bener Meriah ~ Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berupaya mempercepat perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi kelompok rentan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang disampaikan pada Senin, 27 April 2026. Arahan tersebut menekankan pentingnya percepatan perekaman KTP-el untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan dan menjamin hak identitas seluruh warga negara.
Kelompok rentan yang menjadi sasaran utama percepatan ini meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat di wilayah terpencil, serta warga yang mengalami hambatan akses layanan, termasuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Di Kabupaten Bener Meriah, Disdukcapil mencatat ada 270 warga binaan di Rutan Kelas IIB, dengan 53 orang di antaranya belum memiliki atau kehilangan KTP-el.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Bener Meriah, Wahidi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti arahan Ditjen Dukcapil dengan mengoptimalkan pelayanan, termasuk melalui metode jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau. “Kami sangat merespons arahan dari Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil ini, dan siap melaksanakan percepatan perekaman KTP-el, khususnya bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Wahidi menambahkan bahwa langkah yang dilakukan meliputi pendataan dan verifikasi awal bagi warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pelaksanaan perekaman secara serentak sesuai jadwal, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan efektif. Selain itu, Disdukcapil juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, guna memastikan pelaksanaan berjalan optimal.
Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Heddry Yadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan perekaman KTP-el bagi warga binaan. “Kami sangat mendukung dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Disdukcapil yang telah membantu kelancaran perekaman KTP-el bagi warga binaan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan hingga ke pelosok desa dan kelompok masyarakat rentan, sehingga tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat kepemilikan KTP-el secara menyeluruh serta mendukung berbagai program pemerintah, seperti penyaluran bantuan sosial, pelayanan publik, dan pemenuhan hak-hak sipil masyarakat.




















