Headline.co.id, Palu ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap enam orang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti berupa 16 kilogram sabu. Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng, menyatakan pada Senin bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat sejak Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Menurut Djoko, salah satu terduga pelaku diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya tiba di Kota Palu. “Setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Palu,” ujarnya, seperti dilansir dari pada Senin (27/4/26).
Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu dengan berat total 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku. Selain itu, sejumlah telepon genggam dari berbagai merek juga disita karena diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika. “Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir,” tambah Djoko.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Djoko juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tutupnya.





















