Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di laut setelah berkas perkara Kapal Tanker MT Hasil GT.181 dinyatakan lengkap (P.21) oleh kejaksaan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, melalui Pelaksana Tugas Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, memberikan apresiasi kepada tim Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok atas keberhasilan menangani perkara tersebut.
Triono menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan, keselamatan, dan ketertiban hukum di wilayah perairan Indonesia. Dengan status berkas perkara yang telah lengkap, proses hukum akan berlanjut ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026).
“Penegakan hukum yang tegas dan berintegritas merupakan kunci dalam menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta mendukung kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia,” ujar Triono. Sebagai bagian dari proses tersebut, Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok telah melakukan pengecekan barang bukti bersama kejaksaan pada Jumat (24/4). Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian barang bukti dengan berkas perkara, sekaligus menjamin keabsahan dan integritasnya sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penanganan perkara ini merupakan hasil operasi patroli laut KPLP melalui Kapal Negara KN Jembio P-215 yang dikomandani oleh Capt. Luhut Marulitua Simanullang. Proses penindakan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pengecekan barang bukti turut melibatkan berbagai unsur lintas instansi, lain kepolisian, kejaksaan, serta penyidik pegawai negeri sipil KPLP. Sinergi ini menjadi bagian dari implementasi sistem peradilan pidana terpadu guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, menegaskan pihaknya siap melaksanakan Tahap II sebagai kelanjutan proses hukum hingga ke tahap penuntutan. “Komitmen kami adalah memastikan setiap proses penegakan hukum di laut berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya. Keberhasilan ini mencerminkan penguatan tata kelola sektor transportasi laut sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pelayaran yang aman, tertib, dan berkelanjutan.




















