Headline.co.id, Jakarta ~ Triv, platform perdagangan aset keuangan digital, telah resmi memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Dengan perizinan ini, Triv berkomitmen untuk memperluas ekosistem kripto di Indonesia, sekaligus memastikan operasionalnya sesuai dengan standar keamanan industri yang berlaku.
Gabriel Rey, CEO dan Founder Triv Group, menyatakan bahwa melalui surat OJK nomor S-35/IK.11, Triv yang telah berdiri sejak 2015 sebagai platform investasi dan perdagangan crypto terbesar di Indonesia, kini mendapat restu untuk menjalin kerja sama strategis dengan Indomaret. Kerja sama ini bertujuan untuk menghadirkan Voucher Triv kepada masyarakat luas, memperluas jangkauan pengguna, serta mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital.
“Melalui kerja sama eksklusif dengan Indomaret, jaringan ritel terbesar di Indonesia, Voucher Triv kini telah tersedia di lebih dari 300.000 gerai Indomaret yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia,” jelas Gabriel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).
Gabriel menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap investasi aset kripto dan menambah jumlah investor kripto di Indonesia. “Seiring dengan bertambahnya jumlah investor, hal ini akan turut meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak aset crypto,” pungkasnya.






















