Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berkomitmen memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan pelanggaran etika di perguruan tinggi dengan memperkuat satuan tugas (Satgas) serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan kasus di kampus. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan menegaskan pentingnya keberadaan Satgas di setiap perguruan tinggi sebagai instrumen utama dalam merespons berbagai laporan kasus, termasuk dugaan kekerasan dan pelanggaran etika di lingkungan akademik.
“Satgas ini sudah ada di setiap perguruan tinggi, tetapi tetap perlu kita evaluasi dalam waktu dekat. Kita ingin memastikan efektivitasnya dalam menangani berbagai temuan di lapangan,” ujar Fauzan dalam acara Penandatanganan Kontrak Program Pendanaan Riset dan Pengembangan Tahun 2026, Senin (20/4/2026).
Fauzan menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan kementerian terkait untuk memperkuat sistem pencegahan. Namun, upaya tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar lebih efektif dan menyentuh akar persoalan. Selain penguatan Satgas, Kemendiktisaintek juga menyoroti pentingnya pelaksanaan layanan akademik mahasiswa yang harus dilakukan di lingkungan resmi kampus, termasuk kegiatan pembimbingan seperti skripsi dan bimbingan akademik lainnya.
Menurut Fauzan, praktik layanan akademik di luar kampus berpotensi menimbulkan relasi yang tidak sehat dosen dan mahasiswa, sehingga membuka celah terjadinya pelanggaran etika. “Kita menekankan bahwa layanan akademik seperti bimbingan skripsi seharusnya dilakukan di dalam kampus. Ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan,” jelasnya.
Fauzan menegaskan bahwa perguruan tinggi harus berfungsi sebagai ruang akademik yang menjunjung tinggi nilai etika dan integritas. Oleh karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan norma akademik, baik yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, hingga guru besar. “Kalau itu melanggar etik, tentu akan ditindak. Kampus harus menjadi benteng etika, bukan sebaliknya menjadi tempat terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara proporsional sesuai tingkat dan bentuk pelanggaran yang terjadi. Kemendiktisaintek memastikan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kasus di lingkungan perguruan tinggi akan dilakukan secara berkala. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penguatan kebijakan ke depan, termasuk penguatan peran Satgas di masing-masing kampus.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem pendidikan tinggi yang lebih aman, berintegritas, dan bebas dari praktik kekerasan maupun pelanggaran etika.





















