Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para pendaftar seleksi calon hakim agung serta calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Batas waktu pendaftaran akan ditutup pada Kamis, 16 April 2026.
Hingga Rabu, 15 April 2026 pukul 10.30 WIB, KY mencatat sebanyak 200 orang telah mendaftar secara daring untuk posisi calon hakim agung. Namun, hanya 107 pendaftar yang telah menyelesaikan pengisian data dan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap.
Dalam seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA, dari 73 pendaftar, baru 15 orang yang telah melengkapi berkas. Sementara itu, untuk seleksi calon hakim ad hoc Tipikor di MA, dari 150 pendaftar, baru 57 orang yang dinyatakan lengkap secara administrasi.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menegaskan bahwa masih banyak pendaftar yang belum menyelesaikan tahapan administrasi. Oleh karena itu, mereka perlu segera melakukan finalisasi melalui laman resmi rekrutmen. “Sampai dengan Rabu, 15 April 2026 pukul 10.00 WIB, masih terdapat pendaftar yang belum melengkapi unggahan berkas. Kami mengimbau agar seluruh peserta segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Anita dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin, 20 April 2026.
KY memastikan seluruh proses seleksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan jabatan, yaitu 11 hakim agung dari berbagai kamar, meliputi Perdata, Pidana, Agama, serta Tata Usaha Negara (khusus pajak), ditambah kebutuhan hakim ad hoc HAM dan Tipikor.
Pendaftaran dan pengunggahan berkas dilakukan secara daring melalui laman resmi www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id, dengan seluruh dokumen persyaratan wajib dalam format PDF. Anita menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas peradilan di Indonesia, sehingga setiap tahapan administrasi harus dipenuhi secara lengkap dan tepat waktu. “Seleksi ini penting untuk memastikan pengisian jabatan hakim agung dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan peradilan,” pungkasnya.





















