Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa serikat pekerja berperan sebagai mitra strategis bagi perusahaan dalam menjaga hak pekerja dan memperkuat keberlangsungan usaha di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat. Pernyataan ini disampaikan saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan serikat pekerja di Karawang, Jawa Barat. Menurutnya, acara ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah penting dalam membangun hubungan industrial yang lebih adaptif dan produktif.
Menaker Yassierli menekankan bahwa serikat pekerja adalah instrumen kunci untuk memastikan hak-hak pekerja yang dijamin oleh negara dapat terpenuhi melalui dialog yang sehat dan konstruktif. “Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, tetapi untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima , Minggu (19/4/2026).
Lebih lanjut, Menaker menyatakan bahwa hubungan industrial di Indonesia perlu bertransformasi dari sekadar harmonis menjadi kolaboratif dan transformatif. Selama ini, hubungan harmonis sering dimaknai sebagai tercapainya kesepakatan pekerja dan manajemen. Namun, tantangan ke depan menuntut lebih dari itu, yaitu kemampuan bersama dalam mendorong produktivitas, inovasi, dan daya saing industri. “Kita ingin hubungan industrial naik kelas. Tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegas Yassierli.
Penandatanganan PKB XVI dianggap sebagai langkah konkret untuk memperkuat kepastian hubungan kerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Melalui PKB, hak dan kewajiban kedua belah pihak dirumuskan secara jelas, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan dan produktivitas kerja dapat ditingkatkan.
Menaker juga menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat pekerja dan perusahaan dalam menghadapi tekanan global, termasuk perubahan struktur industri dan tuntutan efisiensi. Dengan pendekatan ini, hubungan industrial tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas, tetapi juga menjadi motor penggerak peningkatan kualitas tenaga kerja nasional. “PKB harus menjadi fondasi untuk membangun lingkungan kerja yang produktif, adil, dan berdaya saing,” pungkas Menaker Yassierli.





















