Headline.co.id, Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Mengungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Ilegal Di Wilayah Sawah Besar ~ Jakarta Pusat. Pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat tanpa resep dokter di kawasan Karang Anyar. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku dari dua lokasi berbeda dan menyita puluhan ribu butir obat daftar G.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari informasi warga mengenai maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. “Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Kombes Pol. Reynold dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/26).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4/26) malam, di mana tim penyidik berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di beberapa titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl. Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4/26) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X.
Dua pelaku lainnya, yaitu I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan. Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G. “Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.























